Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Trt Irwanto Saragih Pemerintah RI Qq Jaksa Agung RI Qq Kajati Sumatera Utara Qq Kajari Tapanuli Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2020
Nomor Surat Nomor:3/Pd.Pra/2020/PN Trt
Pemohon
NoNama
1Irwanto Saragih
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Qq Jaksa Agung RI Qq Kajati Sumatera Utara Qq Kajari Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan Praperadilan

 

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

OKTO RENISKA SIMBOLON, SH. MH. Dan HERWIN BILIAMERSON SINAGA,SH. Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Bersama Pasar III No. 18/30, Kota Medan, pada Kantor Hukum “ORG’S & Rekan”, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2020 dari, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum :

 

IRWANTO SARAGIH, Umur lebih kurang 46 Tahun (lahir di Jati Baru 24 Juli 1973), Jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Polri, Kewarganagaraan Indonesia, Alamat Jalan Liberty Malau, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut PEMOHON ;

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Pemerintah Republik Indonesia Qq. Jaksa Agung Republik Indonesia Qq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Qq. Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, berkantor di Jalan Mayjen J. Samosir No. 18 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut TERMOHON ;

 

Dengan dasar atau alasan permohonan praperadilan sebagai berikut :

 

Bahwa Pemohon telah dilaporkan atau diadukan melakukan tindak pidana terhadap diri  Isteri Pemohon yang bernama  PURNAMA SITORUS dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : LP/229/XI/2019/SU/RES. TAPUT/SPKT tertanggal 26 Nopember 2019 yang diajukan PURNAMA SITORUS ;

 

Bahwa dalam proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Penyidik), Pemohon telah memberikan keterangan yang sebenarnya, yang pada intinya membantah pengaduan atau Laporan Polisi yang diajukan Isteri Pemohon yang bernama PURNAMA SITORUS, yaitu bahwa Pemohon tidak pernah melakukan kekerasan fisik kepada PURNAMA SITORUS khususnya yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2019 ;

 

Bahwa untuk  mendukung keterangan Pemohon yang membantah pengaduan atau Laporan Polisi yang diajukan PURNAMA SITORUS, Penyidik Kepolisian Resor Tapanuli Utara telah memeriksa anak Pemohon yang bernama ANDIKA SEPTA AMORDEOS SARAGIH dan yang bernama CHRISTIE NAOMI SARAGIH dengan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 05 Juni 2020. Keterangan kedua anak Pemohon tersebut telah menerangkan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2019, PURNAMA SITORUS mengalami kecelakaan lalu lintas, PURNAMA SITORUS mengalami bahagian kaki berdarah, tangan luka, dan kepala benjol, dan helm yang dipergunakan PURNAMA SITORUS  dalam keadaan pecah ;

 

Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 05 Juni 2020, ke dua anak Pemohon yang bernama ANDIKA SEPTA AMORDEOS SARAGIH dan yang bernama CHRISTIE NAOMI SARAGIH juga menerangkan bahwa PURNAMA SITORUS, telah mentelantarkan anak-anaknya :

Pada tahun 2016, PURNAMA Br. SITORUS pergi dari rumah  meninggalkan kedua anak  selama kurang lebih 1 (satu) bulan ;
Pada  bulan  Desember 2017, PURNAMA Br. SITORUS membawa anak-anak pergi menemui abang kandung PURNAMA SITORUS ke Dumai Pekan Baru, selama kurang lebih selama 6 (enam) Minggu ;
Pada bulan Januari 2019, PURNAMA Br. SITORUS pergi dari rumah dan meninggalkan kedua anak selama 2 (dua) bulan lamanya ;
Pada tanggal 26 Oktober 2019, pada waktu  anak paling besar yang bernama Amor Deos Saragih  dalam keadaan sakit, PURNAMA Br. SITORUS  tidak berada di rumah ;
Pada Oktober 2019, PURNAMA Br. SITORUS meluapkan emosinya kepada anak yang bernama  Christi Naomi Saragih, karena anak sulit jika diberi makan, dan   memukulkan botol air minuman yang berisi air minum ke arah badan dan kaki Christi, sehingga kaki Christi mengalami pembengkakan ;

 

Bahwa pengaduan atau laporan yang diajukan PURNAMA SITORUS yang menuduh Pemohon melakukan tindak pidana terhadap  Isteri Pemohon yang bernama  PURNAMA SITORUS dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Yo. Subsidair ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Laporan Polisi tertanggal 26 Nopember 2019 Nomor : LP/229/XI/2019/SU/RES. TAPUT/SPKT,  adalah berdasarkan kejadian pada tanggal 26 Nopember 2019 ;

 

Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2019, Pemohon  memakai helm yang sudah pecah, pergi mencari PURNAMA SITORUS  ke desa Pancur Napitu. Tepatnya di jalan Raja Johannes Hutabarat, Pemohon  melihat sepeda motor PURNAMA SITORUS parkir di depan warung/cafe Agus kumis, dan Pemohon berhenti dan memarkirkan sepeda motor Pemohon di depan warung.. Pemohon hendak masuk ke warung, Pemohon melihat di dalam warung/cafe ada yang berdiri dan duduk dari kaca steeling yang ada di warung. Selanjutnya Pemohon  masuk ke warung dan melihat 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan sedang duduk santai di sofa, yang salah satunya PURNAMA SITORUS.  Pemohon  menanyakan kepada PURNAMA SITORUS  sedang apa kamu di sini? Lalu PURNAMA SITORUS menjawab, kami tidak melakukan apa-apa di sini, kami baru sampai di sini dan mengatakan kepada Pemohon Pergilah Kau dari sini. Pemohon mengatakan tega-teganya kamu meninggalkan anakmu sedang sakit, dan bersantai-santai di sini, lalu PURNAMA SITORUS  berdiri dan menjauh dari tempat duduknya dan berkata kepada Pemohon, pergilah kamu dari sini, kami tidak melakukan apa-apa di sini. Pemohon mendekati PURNAMA SITORUS, dan tanpa sengaja menyentuh meja, sehingga salah satu gelas yang ada di meja tersebut jatuh dan pecah. Pemohon  mengajak PURNAMA SITORUS  untuk pulang ke rumah, lalu PURNAMA SITORUS  menghempas tangan Pemohon, sehingga terjadilah adu mulut antara Pemohon dan PURNAMA SITORUS, kemudian PURNAMA SITORUS  menjauh dari Pemohon seraya mengarah ke pintu bagian belakang warung, seketika Pemohon  melemparkan helm yang sebelumnya dalam keadaan pecah ke arah PURNAMA SITORUS, dan PURNAMA SITORUS  menangkis dengan tangannnya sehingga helm  terjatuh ke lantai. PURNAMA SITORUS mengambil belahan helm dari lantai, dan memukul berulang kali badan Pemohon sampai  helm hancur berkeping-keping, dan mengatakan bahwa PURNAMA SITORUS akan melaporkan Pemohon ke Polres, serta  pergi meninggalkan Pemohon di  warung  melalui pintu depan warung/café ;

Bahwa sejak terjadinya kejadian diatas yaitu pada tanggal 27 Oktober 2019, antara Pemohon dan PURNAMA SITORUS tidak pernah jumpa sampai dengan PURNAMA SITORUS mengajukan pengaduan atau Laporan Polisi Nomor : LP/229/XI/2019/SU/RES. TAPUT/SPKT,  adalah berdasarkan kejadian pada tanggal 26 Nopember 2019, dengan kata lain jarak Pengaduan atau Laporan Polisi yang diajukan PURNAMA SITORUS mempunyai jarak waktu 1 (satu) bulan. Oleh karena iti luka fisik yang didukan PURNAMA SITORUS adalah TIDAK BENAR sama sekali atau TIDAK LOGIKA ; 

 

Bahwa dengan demikian, Laporan Polisi yang diajukan PURNAMA SITORUS disertai dengan adanya VISUM ET REVERTUM, Pemohon menduga bahwa Visum Et Revertum tersebut adalah Luka yang dialami PURNAMA SITORUS pada waktu kecelakaan lalu lintas yang dialami pada tanggal 24 Oktober 2019 yang telah diketahui Pemohon dan ke dua anak Pemohon yang bernama yang bernama ANDIKA SEPTA AMORDEOS SARAGIH dan yang bernama CHRISTIE NAOMI SARAGIH sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 05 Juni 2020 ; 

 

Bahwa sekalipun Pemohon dan kedua anak Pemohon yang bernama ANDIKA SEPTA AMORDEOS SARAGIH dan yang bernama CHRISTIE NAOMI SARAGIH telah memberikan keterangan yang sebenarnya dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dikemukakan di atas, namun Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Juni 2020 telah melakukan penahanan terhadap diri Pemohon ;

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas,  Penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah merupakan penahanan yang tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undagan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP,… ;

 

Bahwa BUKTI YANG CUKUP yang disebut dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tersebut, adalah sejalan atau satu sistem dengan ketentuan Pasal 183 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ;

 

Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 183 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 183 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi : Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seorang ;

 

Bahwa penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah penahanan yang tidak sah, dan melanggar hak asasi Pemohon yang harus dijunjung tinggi oleh Termohon, yang tidak ternilai secara materil. Oleh karena itu, adalah patut dan adil memohon Kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Qq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menghukum Termohon untuk membayar kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milir rupiah) ;

 

Bahwa dengan demikian, penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah penahanan yang tidak sah. Oleh karea itu, Pemohon memohon Kehadapan Yang Terhomat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Taratung Qq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili  Permohonan Praperadilan ini, kiranya berkenan untuk memanggil pihak-pihak Pemohon dan Termohon untuk hadir dan bersidang di Pengadilan Negeri Tarutung pada waktu yang ditentukan, seraya memberikan amar putusan yan berbunyi sebagai berikut :

Menerima Permohonn Praperadilan yang diajukan Pemohon ;
Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah penahanan yang tidak sah ;
Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan ;
Menghukum Termohon untuk membayara kerugian yang dialami Pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan Kehadapan Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Qq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili perkara ini, kiranya berkenan mengabulkannya. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kuasa hukum Pemohon,

 

 

 

 

OKTO RENISKA SIMBOLON, SH. MH.

 

 

HERWIN BILIAMERSON SINAGA, SH.

Pihak Dipublikasikan Ya