Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2024/PN Trt Rendi Utama Sembiring, SH BASRI HUTABALIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1349 /L.2.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rendi Utama Sembiring, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI HUTABALIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Basri Hutabalian yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 20.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 ,di Jl. Peanajagar Siraja Oloan Kec. Tarutung Kab.Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, melakukan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, Terdakwa yang baru selesai minum tuak di Siwalompu, pergi meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki, kemudian setelah berada di Jl. Peanajagar Siraja Oloan Kec. Tarutung Kab.Tapanuli Utara, terdakwa melihat kearah sebuah rumah kontrakan yang kemudian diketahui milik Korban Josua Agus Sahat Goklas Mauliate Silitonga, dikarenakan rumah kontakan tersebut dalam keadaan sepi, Terdakwa berjalan menuju kearah rumah kontrakan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00, terdakwa bejalan memasuki halaman rumah kontrakan tersebut kemudian mendekat kearah jendela rumah kontrakan tersebut, kemudian Terdakwa yang melihat ada celah pada jendela rumah kontrakan korban kemudian merusak jendela rumah kontakan korban dengan cara mengangkat dan menarik jendela tersebut menggunakan kedua tangannya, lalu terdakwa memutar mur baut engsel jendela menggukan tangan sendiri lalu mematahkan engsel jendela tersebut agar jendela terbukan dan bisa masuk ke dalam rumah kontrakan milik korban.--------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka jendela rumah kontrakan korban dengan cara merusak jendelanya, Terdakwa kemudian masuk dan mencari mencari barang-barang yang bisa diambil dari dalam rumah kontrakan milik korban, lalu  pada saat Terdakwa berada didapur, Terdakwa melihat 1 (satu) unit tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, setelah itu membawa keluar 1 (satu) unit tabung gas elpiji ukuran 3Kg keluar dari rumah kontrakan tersebut lewat jendela yang sebelumnya dirusak oleh Terdakwa. Pada saat Terdakwa berada dihalaman rumah korban, Terdakwa melihat ada pompa air merk Shimizu yang terpasang dihalaman rumah kontrakan korban, kemudian terdakwa bejalan menuju pompa air tersebut lalu mematahkan pipa yang tersambung pada pompa air tersebut menggunakan tangan Terdakwa agar bisa membawa pompa air merk shimizu tersebut dan kemudian Terdakwa membawa barang milik korban berupa 1(satu) unit tabung gas elpiji ukuran 3Kg dan 1 (satu) unit pompa air merk Shimizu pergi dari rumah Korban. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 2024 Saksi Bona Tua Purba yang mengontrak dirumah kontrakan milik korban tiba dan melihat jendela rumah kontrakan korban dalam keadaan terbuka dan rusak, kemudian saksi Bona Tua Purba menghubungi teman satu kontrakannya yaitu saksi Roni Dionius Tinambunan agar menghubungi pemilik rumah kontrakan yaitu korban Josua Agus Sahat Goklas Mauliate Silitonga.------------------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah mendapat info dari saksi Roni Dionius Tinambunan bahwa jendela rumah kontrakannya dalam keadaan terbuka dan rusak, korban kemudian datang untuk mengecek keadaan rumah kontrakannya bersama para saksi dan menemukan bahwa jendela rumah kontrakan korban telah rusak, 1 (satu) unit tabung gas elpiji ukuran 3kg dan lalu 1 (unit) pompa air merk Shimizu telah hilang. Kemudian Korban Josua Agus Sahat Goklas Mauliate Silitonga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Utara.---------------------------------------------------

 

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya