Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
ANGGIAT GT SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 871 / L.2.31.3 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIAT GT SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa Anggiat GT Simamora pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan, Saksi Syawal B Lolo Bako, Saksi Adi M Lumban Gaol, dan Saksi Aldera Silalahi (masing-masing Team Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu yaitu terdakwa yang bernama Anggiat GT Simamora.
  • Bahwa kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kontrakan milik terdakwa  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan. Setelah itu saksi-saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah kepada terdakwa dan pada saat proses penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastic transparan klip merah yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6,68 (enam koma enam puluh delapan) dari saku celana sebelah kanan terdakwa. Kemudian petugas polisi menemukan 12 (dua belas) lembar uang kertas bernilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo yang ditemukan dari dalam rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Syawal B Loko Bako, Adi M Lumban Gaol dan Aldera Silalahi membawa Anggiat GT Simamora ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa menerima barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari seorang laki-laki yang memiliki identitas bernama Joy yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Asahan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa berniat menjual barang yang diduga narkotika jenis shabu yang diterima Terdakwa dari Joy (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 saksi-saksi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan saksi-saksi menemukan barang bukti lainnya yaitu :
  • 1 (satu) buah kotak notebook yang bertuliskan LUNA;
  • 1 (satu) paket plastic bening berisi narkotika yang diduga jenis shabu dengan bruto 0,12 ( nol koma dua belas ) gram dan netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • 1 (satu) paket plastic bening berisi narkotika yang diduga jenis shabu dengan bruto 0,11  ( nol koma sebelas) gram dan netto 0,06 (nol koma enam) gram;
  • 1 (satu) lembar resi indomaret;
  • 1 (satu) buah pipet berukuran kecil;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 04/V.I/10072/2024 tanggal 16 Mei 2024 pengelola PT. Pegadaian (persero) UPC. Doloksanggul dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1(satu) paket plastik klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 5,96 (lima koma sembilan puluh enam);
  • 1 (satu) paket plastic kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • 1 (satu) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2670/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Bahwa barang bukti  sejumlah 1(satu) paket plastik klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 5,96 (lima koma sembilan puluh enam), 1 (satu) paket plastic kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dan 1 (satu) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik Terdakwa atas nama Anggiat Simamora adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika, dan tidak pula ada hubungannya dengan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam hal  Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Subsidair

-----Bahwa Terdakwa Anggiat GT Simamora pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan, Saksi Syawal B Lolo Bako, Saksi Adi M Lumban Gaol, dan Saksi Aldera Silalahi (masing-masing Team Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu yaitu terdakwa yang bernama Anggiat GT Simamora.
  • Bahwa kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kontrakan milik terdakwa  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan. Setelah itu saksi-saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah kepada terdakwa dan pada saat proses penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastic transparan klip merah yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6,68 (enam koma enam puluh delapan) dari saku celana sebelah kanan terdakwa. Kemudian petugas polisi menemukan 12 (dua belas) lembar uang kertas bernilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo yang ditemukan dari dalam rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Syawal B Loko Bako, Adi M Lumban Gaol dan Aldera Silalahi membawa Anggiat GT Simamora ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 yaitu :
  • 1 (satu) buah kotak notebook yang bertuliskan LUNA;
  • 1 (satu) paket plastic bening berisi narkotika yang diduga jenis shabu dengan   bruto 0,12 gram dan netto 0,10 gram;
  • 1 (satu) paket plastic bening berisi narkotika yang diduga jenis shabu dengan bruto 0,11 gram dan netto 0,06 gram;
  • 1 (satu) lembar resi indomaret;
  • 1 (satu) buah pipet berukuran kecil;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip merah;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan Nomor : 04/V.I/10072/2024 tanggal 16 Mei 2024 pengelola PT. Pegadaian (persero) UPC. Doloksanggul dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • 1(satu) paket plastik klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 5,96 (lima koma sembilan puluh enam);
  • 1 (satu) paket plastic kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  • 1 (satu) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :2670/NNF/2024 tanggal 22 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Bahwa barang bukti  sejumlah 1(satu) paket plastik klip merah berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 5,96 (lima koma sembilan puluh enam), 1 (satu) paket plastic kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, dan 1 (satu) paket plastik kecil bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram milik Terdakwa atas nama Anggiat Simamora adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika, dan tidak pula ada hubungannya dengan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam hal ini jenis shabu

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

 

Lebih Subsidair

-----Bahwa Terdakwa Anggiat GT Simamora pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan, Saksi Syawal B Lolo Bako, Saksi Adi M Lumban Gaol, dan Saksi Aldera Silalahi (masing-masing Team Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu yaitu terdakwa yang bernama Anggiat GT Simamora.
  • Bahwa kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kontrakan milik terdakwa  di Dusun II Desa Sirisirisi Kec. Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan. Setelah itu saksi-saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan rumah kepada terdakwa dan pada saat proses penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastic transparan klip merah yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 6,68 (enam koma enam puluh delapan) dari saku celana sebelah kanan terdakwa. Kemudian petugas polisi menemukan 12 (dua belas) lembar uang kertas bernilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah bong, dan 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo yang ditemukan dari dalam rumah kontrakan Terdakwa. Selanjutnya Syawal B Loko Bako, Adi M Lumban Gaol dan Aldera Silalahi membawa Anggiat GT Simamora ke Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menerima barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dari seorang laki-laki yang memiliki identitas bernama Joy yang masuk dalam pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Asahan,
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari saudara Joy tersebut pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib sebelum pulang menuju kota Dolok Sanggul dengan cara membuat bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol air mineral merk Aqua, pipet-pipet/sedotan, jarum dan kaca pyrex atau tabung kaca kecil, kemudian terdakwa memasukkan shabu shabu tersebut kedalam kaca kemudian terdakwa membakar kaca pyrex yang berisikan yang diduga narkotika jenis shabu lalu menghisapnya melalui pipet/sedotan.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi/menggunakan narkotika yang diduga jenis shabu yaitu semenjak tahun 2020 namun terdakwa sempat berhenti dan mulai menggunakan Kembali sekitar tahun 2023.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :2671/NNF/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Bahwa barang bukti  urine milik Terdakwa atas nama Anggiat Simamora adalah benar  mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika, dan tidak pula ada hubungannya dengan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

S

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya