INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2024/PN Trt | 1.Daniel Lumban Batu,S.H. 2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H |
MUHAMAD PAISAL AKBAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1565 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 10 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Muhamad Paisal Akbar pada Hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, telah “Mengambil Sesuatu Barang, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Memilikinya Secara Melawan Hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------
----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |