Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2024/PN Trt JONSON PANGIHUTAN SITOMPUL 1.SAHAT LAMA
2.CHONG MIE IN alias MIKI MARIA
3.YENI TAN
4.YANTI
5.DAVID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONSON PANGIHUTAN SITOMPUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.JONSON PANGIHUTAN SITOMPUL
Tergugat
NoNama
1SAHAT LAMA
2CHONG MIE IN alias MIKI MARIA
3YENI TAN
4YANTI
5DAVID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sumatera Utara cq Bupati Tapanuli Utara cq Camat Tarutung selaku PPAT di wilayah Kecamatan Tarutung
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia cq Kantor Agraria dan Tata Ruang Prop. Sumatera Utara cq Kantor Agraria dan Tata Ruang Kab. Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap Penggugat ;
  3. Menyatakan tidak berharga atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum AJB No. 15/5/78 tanggal 22 Mei 1978 antara Butti Sitompul dengan Sahat Lama yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat selaku Camat/PPAT wilayah Kecamatan Gaya Baru Tarutung ;
  4. Menyatakan tidak berharga atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SHM No. 468 tahun 2001 yang tercatat dan terdaftar atas nama ARIE CHANDRA ;
  5. Menyatakan tanah seluas 5 × 40 M2 atau kira-kira 200 M2 (dua ratus meter persegi), yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan No. 15 Kota Tarutung, sebagaimana Surat Pengganti yang hilang tanggal 1 April 1978, dengan batas-batas :

Batas dahulu :

  • Timur berbatas dengan               : Tanah milik M.O.S.Lumbantobing;
  • Barat berbatas dengan                : Tanah milik St.Sahala Lumbantobing;
  • Utara berbatas dengan               : J.D.I.Panjaitan Tarutung;
  • Selatan berbatas dengan            :  Tanah milik P.B.H.Siregar/Abidan Sihombing;

Batas sekarang :

  • Timur berbatas dengan               : Toko Ganefo;
  • Barat berbatas dengan               : Toko Ganefo;
  • Utara berbatas dengan               : Jalan D.I.Panjaitan;
  • Selatan berbatas dengan            tanah P.B.H. (Philemon Siregar);

adalah milik Alm. BUTTI SITOMPUL / Alm. TIURMA LUMBAN TOBING yang merupakan warisan kepada anak-anak dan ahliwaris lainnya;

6. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 34/1978/PN tertanggal 29 Nopember 1978 antara alm. BUTTI SITOMPUL selaku PEMBERI SEWA dengan alm. TJIN TJIN TJONG alias CHEN atau alm. TJIN TJIN THUNG alias ARIE CHANDRA selaku PENYEWA yang dibuat dan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, sah dan mempunyai kekuatan hukum ;

7. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Para Tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris Alm. BUTTI SITOMPUL;

8..Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta bergerak maupun tetap milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;

9. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perkara dan menyerahkannya kepada keturunan Alm. BUTTI SITOMPUL dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan ahliwaris Alm. BUTTI SITOMPUL dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;   

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan kerugian Immateril terhadap Penggugat dan ahli waris lainnya selaku keturunan/ahliwaris Alm. Butti Sitompul sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;            

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per setiap harinya, sejak putusan dalam perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) ;  

12. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad) ;

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A-quo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak