Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2024/PN Trt | Budi Setiawan Putra Sitorus, SH | MALEM KARINA Alias GINTING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 919 /L.2.21/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Malem Karina Alias Ginting pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Pardomuan Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tapanuli Utara menerima informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang kerap kali melakukan transaksi narkotika di seputaran Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. melakukan penelusuran dan monitoring terkait dengan informasi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 11.30 Wib Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. kembali menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa sedang berada di Desa Pardomuan Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, dimana Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. segera pergi ke lokasi dimaksud dan setibanya dilokasi mereka langsung menemui Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa; ----- Bahwa dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan barang bukti berupa:--------------------
Untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib untuk memesan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 5 (lima) gram, untuk selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) dan melakukan penyerahan narkotika jenis sabu dimaksud dengan harga sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa membayar sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu kepada Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) dan sisanya sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dilunasi Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Adapun narkotika jenis sabu dimaksud nantinya akan dibagi-bagi Terdakwa kedalam beberapa paket kecil dengan harga jual sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap paket kecil narkotika jenis sabu;----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari diri Terdakwa tersebut diketahui seberat Netto 5,24 (lima koma dua empat) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 052/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;---------------------- ----- Bahwa narkotika jenis sabu seberat Netto 5,24 (lima koma dua empat) Gram milik Terdakwa tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 159/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara;---------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
Subsidair-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Malem Karina Alias Ginting pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Tarutung-Sipirok, Desa Pardomuan Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- ----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Polres Tapanuli Utara menerima informasi dari masyarakat terkait Terdakwa yang kerap kali melakukan transaksi narkotika di seputaran Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. melakukan penelusuran dan monitoring terkait dengan informasi tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 11.30 Wib Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. kembali menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa sedang berada di Desa Pardomuan Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, dimana Samsul Situmorang, Ernanda Righteous Siahaan dan Yuan A. Sinambela, S.H. segera pergi ke lokasi dimaksud dan setibanya dilokasi mereka langsung menemui Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa; ----- Bahwa dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan barang bukti berupa:--------------------
Untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib untuk memesan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 5 (lima) gram, untuk selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) dan melakukan penyerahan narkotika jenis sabu dimaksud dengan harga sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa membayar sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu kepada Renol Taruli Simamora Alias Ucok Simamora (DPO) dan sisanya sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dilunasi Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Adapun narkotika jenis sabu dimaksud nantinya akan dibagi-bagi Terdakwa kedalam beberapa paket kecil dengan harga jual sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap paket kecil narkotika jenis sabu;----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa belum sempat menjual narkotika jenis sabu tersebut, sehingga pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, tidak ditemukan adanya uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut;------------------------ ----- Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari diri Terdakwa tersebut diketahui seberat Netto 5,24 (lima koma dua empat) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 052/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 15 Januari 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh Basaria Beata serta diketahui dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung;---------------------- ----- Bahwa narkotika jenis sabu seberat Netto 5,24 (lima koma dua empat) Gram milik Terdakwa tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 159/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara;---------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |