Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Trt 1.IMANDO LUMBAN TORUAN
2.TONNY SIHOMBING
3.HENRI SINAGA
1.TARIPAR NABABAN
2.JAHORMAT NABABAN
3.HAPOSAN NABABAN
4.UBA SUDIANTO NABABAN
5.JEKSON JAMISTER NABABAN
6.GIMHOT PARLEHETAN NABABAN
7.MARIHOT NABABAN
8.SANTI NABABAN
9.TORUS NABABAN
10.RUSMA LUMBAN TORUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANDO LUMBAN TORUAN
2TONNY SIHOMBING
3HENRI SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Poltak Manik, SHIMANDO LUMBAN TORUAN
2Poltak Manik, SHTONNY SIHOMBING
3Poltak Manik, SHHENRI SINAGA
Tergugat
NoNama
1TARIPAR NABABAN
2JAHORMAT NABABAN
3HAPOSAN NABABAN
4UBA SUDIANTO NABABAN
5JEKSON JAMISTER NABABAN
6GIMHOT PARLEHETAN NABABAN
7MARIHOT NABABAN
8SANTI NABABAN
9TORUS NABABAN
10RUSMA LUMBAN TORUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sita  (Conservatoir Beslag) atas tanah/obyek terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara dua bidang tanah perladangan yang terletak di Jalan Raya Dolok Sanggul Siborongborong Dusun I Desa Siharjulu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan – Provinsi Sumatera Utara, yakni :
  4. Luasnya kira kira  90.000 M persegi (Sembilan Hektar),  batas-batas sebagai berikut : ------------- 

Utara          Berbatas dengan Tanah Sigalapang; ------------------------------------------------------------

Timur         Berbatas dengan Tanah Jalan Martabe – Pinagar – Tanah --------------

Pendeta Ninggor; --------------------------------------------------------------------------------------------------

Selatan     Berbatas   Jalan Raya Dolok Sanggul Siborongborong; ------------------------

Barat          Berbatas dengan Tanah Sigalapang;  -----------------------------------------------------------

Luasnya kira kira 200.000 Mpersegi (20 / Duapuluh Hektar),  tidak termasuk area Sutet sepanjang tanah / obyek kedua, batas-batas  sebagai  berikut :   ---------------------------

Utara          Berbatas   dengan  Jalan  Raya  Dolok  Sanggul  Siborongborong  -

Kampung Jau ( kira kira 7 Meter);  ------------------------------------------------------------------------------

Timur         Berbatas  dengan  Tanah  Pendeta Ninggor  -  Kampung Jau ( + 65

Meter) - Parik Sumpah ( Parik Parjanjian );  -----------------------------------------------

Selatan     Berbatas dengan Kampung Jau -   Pea Tunggar ;

Barat          Berbatas dengan Tanah Sigalapang - Kampung Jau ( kira kira 65 Meter); --

adalah sah tanah warisan milik Para Penggugat beserta Keturunan Ompu Niambuan Lumban Toruan;

5. Menyatakan dalam hukum seluruh perbuatan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah  merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); --------------------------

6. Menyatakan dalam hukum seluruh surat yang diperbuat  Para Tergugat atau pihak manapun sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya demi hukum membongkar seluruh tanam-tanaman danatau bangunan apapun yang diadakan Para Tergugat di atas tanah terperkara serta mengosongkannya lalu menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban serta tindakan apapun untuk selanjutnya dapat dikuasai/dikelola secara leluasa oleh Para Penggugat Bersama seluruh keturunan Ompu Niambuan Lumban Toruan;

8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian pihak Para Penggugat baik secara materil sebesar Rp. 700.000.000,00 maupun secara immateril sebesar Rp. 300.000.000,00 sehingga jumlah seluruhnya kerugian yang dialami pihak Para Penggugat karena perkara a quo adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;  ---------------------------------

9. Menghukum Para Tergugat seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada pihak Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; ---------------------

11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --

A t a u, apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ex aequo et bono; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak