Petitum |
P E T I T U M
- Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
- Menyatakan tanah seluas 120 m2 atau 4 x 14 meter terletak di Jalan Sisingamangaraja No.121 Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batasnya:
Sebelah Utara: dengan Rumah T.Hutasoit (Colportage HKBP);
Sebelah Timur: dengan Jalan Negara/ Jalan Sisingamangaraja Tarutung;
Sebelah Selatan: dahulu dengan Rumah Toga Tampubolon;
Sebelah Barat: dengan pekarangan rumah/Gunung Tangsi Tarutung
adalah harta milik /warisan peninggalan alm.ADONIA SIPAHUTAR;
- Menyatakan penggugat-penggugat adalah termasuk keturunan/ahli waris alm. Adonia Sipahutar dan turut berhak atas harta peninggalan alm.ADONIA SIPAHUTAR yaitu tanah terperkara;
- Menyatakan dalam hukum bahwa TERGUGAT-TERGUGAT tidaklah sebagai pewaris atas harta peninggalan alm. ADONIA SIPAHUTAR;
- Menyatakan dalam hukum bahwa putusan perkara Nomor 45/Perdata.G/1987/PN.Trt tanggal 23 Maret 1988 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 448/Pdt/1988/PT.Mdn tanggal 16 Desember 1988 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1963 K/Pdt/1989 jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 498/PK/Pdt/1994 TIDAK BERKEKUATAN EKSEKUSI serta Permohonan pelaksanaan eksekusi atas tanah berikut rumah terperkara dulunya tidak beralasan menurut hukum;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT VI,VII yang mengusahai/menguasai tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan ahliwaris alm.ADONIA SIPAHUTAR merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh para TERGUGAT ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris alm.Adonia Sipahutar;
- Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada seluruh keturunan/ahli waris alm.ADONIA SIPAHUTAR dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahli waris alm.ADONIA SIPAHUTAR dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
- Menghukum TERGUGAT VI,VII membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh keturunan/ahliwaris alm.ADONIA SIPAHUTAR sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT VI,VII membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya kepada ahliwaris alm.Adonia Sipahutar (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) apabila TERGUGAT VI,VII lalai dalam menjalankan isi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsider ;
Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono. |