Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. EDWART SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1103 /L.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWART SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

           Bahwa Terdakwa Edwart Situmorang pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan . yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.30, Terdakwa Edwart Situmorang pergi kerumah Saksi GABRIEL NABABAN yang berada di Sandaran, Desa Lobusingkam Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dan bertemu dengan Saksi GABRIEL NABABAN, selanjutnya Terdakwa mengatakan “GABRIEL ada kau tahu sepeda motor?” lalu Saksi GABRIEL NABABAN menjawab “untuk apa itu” dan menjawab kembali “untuk mengambil bajuku ke ranggitgit” lalu Saksi GABRIEL NABABAN mengatakan “tunggulah dulu kutanya abangku SUANDI” berselang sekitar lima menit kemudian Saksi SUANDI POLTAK NABABAN tiba di rumah Saksi GABRIEL NABABAN dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUANDI POLTAK NABABAN “bisa kau kawani aku lae ke ranggitgit untuk menjemput bajuku?” dan dijawab Saksi SUANDI POLTAK NABABAN “jam berapa kita pigi” dan Terdakwa menjawab “jam dua”. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Saksi SUANDI POLTAK menyimpan Handphone-nya didalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN pergi dengan mengendarai sepeda motor Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dengan cara tarik tiga. Pada saat di jalan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN “dari paniaran lah kita lewat karena Terdakwa ada masalah di pagar batu” pada saat di Desa Sibaragas Terdakwa meminta kepada Saksi GABRIEL NABABAN untuk membonceng Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN karena Terdakwa ingin membawa sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa membonceng Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN. -----------------

----- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Suandi Poltak Nababan dan Saksi Gabriel Nababan singgah di sebuah kedai di desa Aek Raja, sesaat kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi SUANDI POLTAK NABABAN “pinjam jo karetamon lae” yang artinya: pinjam dulu sepeda motor mu ini lae, karena Saksi SUANDI POLTAK NABABAN merasa Terdakwa adalah teman sepupu saksi GABRIEL NABABAN sehingga saksi memberikannya kepada Terdakwa. Lalu setengah jam setelah Terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor, Terdakwa tersebut tidak juga kembali, kemudian Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN berusaha mencari keberadaan Terdakwa dengan cara bertanya kepada warga sekitar namun tidak satupun yang dapat mengenalinya. Dan sepeda motor tersebut belum kembali sampai sekarang. --------

 

-----------Bahwa setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Siborongborong dan sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Siantar. Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira sekira pukul 12.30 Wib kemudian Terdakwa berencana untuk menjual barang berupa sepeda motor tersebut kepada seseorang yang dikenal dengan nama alias DANI (DPO) dan laku terjual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan handphone Infinix masih dipegang oleh Terdakwa. Yang mana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli jaket jeans dan celana jeans dan sisanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Edwart Situmorang mengakibatkan korban Romanma Simanjuntak mengalami kerugian sekitar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.-----------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------

 

 

 

Atau

KEDUA

           Bahwa Terdakwa Edwart Situmorang pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.30, Terdakwa Edwart Situmorang pergi kerumah Saksi GABRIEL NABABAN yang berada di Sandaran, Desa Lobusingkam Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dan bertemu dengan Saksi GABRIEL NABABAN, selanjutnya Terdakwa mengatakan “GABRIEL ada kau tahu sepeda motor?” lalu Saksi GABRIEL NABABAN menjawab “untuk apa itu” dan menjawab kembali “untuk mengambil bajuku ke ranggitgit” lalu Saksi GABRIEL NABABAN mengatakan “tunggulah dulu kutanya abangku SUANDI” berselang sekitar lima menit kemudian Saksi SUANDI POLTAK NABABAN tiba di rumah Saksi GABRIEL NABABAN dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUANDI POLTAK NABABAN “bisa kau kawani aku lae ke ranggitgit untuk menjemput bajuku?” dan dijawab Saksi SUANDI POLTAK NABABAN “jam berapa kita pigi” dan Terdakwa menjawab “jam dua”. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Saksi SUANDI POLTAK menyimpan Handphone-nya didalam jok sepeda motor, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN pergi dengan mengendarai sepeda motor Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dengan cara tarik tiga. Pada saat di jalan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN “dari paniaran lah kita lewat karena Terdakwa ada masalah di pagar batu” pada saat di Desa Sibaragas Terdakwa meminta kepada Saksi GABRIEL NABABAN untuk membonceng Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN karena Terdakwa ingin membawa sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa membonceng Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN. -----------------

----- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa bersama dengan Saksi Suandi Poltak Nababan dan Saksi Gabriel Nababan singgah di sebuah kedai di desa Aek Raja. Karena Terdakwa sangat ingin memiliki Sepeda motor tersebut, sesaat kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi SUANDI POLTAK NABABAN “pinjam jo karetamon lae naeng miting Au” yang artinya: pinjam dulu sepeda motor mu ini lae mau Buang Air Besar aku, karena Saksi SUANDI POLTAK NABABAN merasa Terdakwa adalah teman sepupu saksi GABRIEL NABABAN sehingga saksi memberikannya kepada Terdakwa. Lalu setengah jam setelah Terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor, Terdakwa tersebut tidak juga kembali, kemudian Saksi SUANDI POLTAK NABABAN dan Saksi GABRIEL NABABAN berusaha mencari keberadaan Terdakwa dengan cara bertanya kepada warga sekitar namun tidak satupun yang dapat mengenalinya. Dan sepeda motor tersebut belum kembali sampai sekarang. --------

-----------Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Siborongborong dan sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Siantar. Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa beristirahat di pinggir jalan, sekira pukul 12.30 Wib kemudian Terdakwa berencana untuk menjual barang berupa sepeda motor hasil kejahatan tersebut kepada seseorang yang dikenal dengan nama alias DANI (DPO) dan laku terjual seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan handphone Infinix masih dipegang oleh Terdakwa. Yang mana uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli jaket jeans dan celana jeans dan sisanya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Edwart Situmorang mengakibatkan korban Romanma Simanjuntak mengalami kerugian sekitar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),-  atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.-----------------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya