Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
RENOL TARULI SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1514/L.2.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENOL TARULI SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

     

-------- Bahwa Terdakwa Renol Taruli Simamora pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I jenis sabu dan Pil/Extacy yang keseluruhan beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa Renol Taruli Simamora (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi Ridoni Simamora (DPO Penyidik) dengan menggunakan Handphone Merk Oppo warna Silver milik Terdakwa untuk memesan 10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis Pil Extacy yang diberikan oleh Ridoni Simamora secara gratis kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke Simpang Pemda Medan untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di Kota Tarutung dan masuk ke dalam sebuah rumah kosong yang berada di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, setibanya disana Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil yang nantinya akan dijual oleh Terdakwa kepada pemesan/pembeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya.--------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam sebuah rumah kosong di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan sedang membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, Terdakwa mendengar suara seperti ada yang masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa yang merasa ketakutan kemudian memasukkan 1 (satu) buah plastik klip bening ukiuran sedang yang berisi 5 ( lima ) paket narkotika jenis sabu dibungkus palstik klip ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik berisi serbuk pil Ekstasy kedalam kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah pintu belakang dengan maksud melarikan diri, namun pada saat Terdakwa membuka pintu dan melihat beberapa orang petugas Kepolisian, Terdakwa dengan segera mengambil plastik berisi Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstacy dari dalam kantong celananya dan membuangnya ke tanah.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Renol Taruli Simamora telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu di seputaran Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah kosong di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, hingga sekira pukul 14.30 Wib Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang telah dibuang oleh Terdakwa sesaat setelah melihat pihak Kepolisian, setelah diperiksa diperoleh barang bukti berupa 5 ( lima ) paket narkotika jenis sabu dibungkus palstik klip ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik berisi serbuk pil Ekstasy, selanjutnya Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring membawa Terdakwa ke dalam kamar yang sebelumnya ditempati oleh Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ukuran kecil yang terletak di atas meja.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa apabila Terdakwa membeli 1 (satu) gram narkotika jenis sabu maka Terdakwa akan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 paket yang akan dijual seharga Rp. 100.000 perpaketnya, sementara 2 (dua) paket lainnya akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa sehingga keuntungan bersih per gram nya adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);----------------
  • Bahwa Terdakwa biasanya berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram selama kurang lebih 2 Minggu;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jeni sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang, sedangkan pil ekstasy hanya untuk dipergunakan / dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa  telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa  membeli narkotika jenis sabu dari seorang mengaku bernama JOY, Laki – laki , umur 30 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Medan, namun untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada JOY, Terdakwa harus membayar dengan uang tunai sehingga Terdakwa beralih membeli narkotika jenis sabu kepada RIDONI SIMAMORA (DPO Penyidik) karena dapat dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual;------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 090/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 06 Mei 2024, telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Renol Taruli Simamora berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 7,30 (tujuh koma tiga nol) Gram dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 091/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 06 Mei 2024, telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Renol Taruli Simamora berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Renol Taruli Simamora berupa : A. 2 (dua) plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 7,30 (tujuh koma tiga nol) dan berat netto 5,24 (lima koma dua empat) gram dan B. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna hijau dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2259/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. keduanya selaku Pemeriksa pada Labfor Polda Sumut dengan Kesimpulan “barang bukti yang diperiksa milik Tersangka Renol Taruli Simamora adalah Barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti B adalah benar mengandung Kokaina dan Metamfetamina yang masing-masing terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 7 dan 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, benar mengandung Guaifenesin yang berfungsi sebagai ekspektoran, benar mengandung Dextromethorpan yang berfungsi sebagai antitusif dan benar mengandung Caffeine yang berfungsi sebagai xanthine stimulant, dan setelah dilakukan pemeriksaan Braang Bukti A dikembalikan berupa 2 (dua) plastik berisi Kristal metamfetamina dengan berat netto 5,01 (lima koma nol satu) gram dan Barang Bukti B telah habis dan dikembalikan berupa plastik pembungkus.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Renol Taruli Simamora tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.--

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa Renol Taruli Simamora pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I jenis sabu dan Pil/Extacy yang keseluruhan beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa Renol Taruli Simamora (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi Ridoni Simamora (DPO Penyidik) dengan menggunakan Handphone Merk Oppo warna Silver milik Terdakwa untuk memesan 10 (sepuluh) gram Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis Pil Extacy yang diberikan oleh Ridoni Simamora secara gratis kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke Simpang Pemda Medan untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa tiba di Kota Tarutung dan masuk ke dalam sebuah rumah kosong yang berada di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, setibanya disana Terdakwa langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 14.30 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam sebuah rumah kosong di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan sedang membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil, Terdakwa mendengar suara seperti ada yang masuk ke dalam rumah tersebut, Terdakwa yang merasa ketakutan kemudian memasukkan 1 (satu) buah plastik klip bening ukiuran sedang yang berisi 5 ( lima ) paket narkotika jenis sabu dibungkus palstik klip ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik berisi serbuk pil Ekstasy kedalam kantong celana yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah pintu belakang dengan maksud melarikan diri, namun pada saat Terdakwa membuka pintu dan melihat beberapa orang petugas Kepolisian, Terdakwa dengan segera mengambil plastik berisi Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstacy dari dalam kantong celananya dan membuangnya ke tanah.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Renol Taruli Simamora telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu di seputaran Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di sebuah rumah kosong di Desa Hutabarat Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, hingga sekira pukul 14.30 Wib Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti yang telah dibuang oleh Terdakwa sesaat setelah melihat pihak Kepolisian, setelah diperiksa diperoleh barang bukti berupa 5 ( lima ) paket narkotika jenis sabu dibungkus palstik klip ukuran sedang dan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah plastik berisi serbuk pil Ekstasy, selanjutnya Ernanda Righteous Siahaan, Joseph Jimmy Simanjuntak,S.H dan Samsul Situmorang, Eben Haezer Sembiring membawa Terdakwa ke dalam kamar yang sebelumnya ditempati oleh Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ukuran kecil yang terletak di atas meja.--------------------------------
  • Bahwa Terdakwa  telah memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa  membeli narkotika jenis sabu dari seorang mengaku bernama JOY, Alamat Medan, namun untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada JOY, Terdakwa harus membayar dengan uang tunai sehingga Terdakwa beralih membeli narkotika jenis sabu kepada RIDONI SIMAMORA (DPO Penyidik) karena dapat dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 090/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 06 Mei 2024, telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Renol Taruli Simamora berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 7,30 (tujuh koma tiga nol) Gram dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 091/BAP/01.01.10068/2024 oleh Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung tanggal 06 Mei 2024, telah menimbang Barang Bukti milik Terdakwa Renol Taruli Simamora berupa 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening diperoleh hasil penghitungan/penimbangan dengan berat Netto 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Renol Taruli Simamora berupa : A. 2 (dua) plastik berisi Kristal putih dengan berat bruto 7,30 (tujuh koma tiga nol) dan berat netto 5,24 (lima koma dua empat) gram dan B. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna hijau dengan berat netto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram yang diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2259/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. keduanya selaku Pemeriksa pada Labfor Polda Sumut dengan Kesimpulan “barang bukti yang diperiksa milik Tersangka Renol Taruli Simamora adalah Barang Bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti B adalah benar mengandung Kokaina dan Metamfetamina yang masing-masing terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 7 dan 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, benar mengandung Guaifenesin yang berfungsi sebagai ekspektoran, benar mengandung Dextromethorpan yang berfungsi sebagai antitusif dan benar mengandung Caffeine yang berfungsi sebagai xanthine stimulant, dan setelah dilakukan pemeriksaan Braang Bukti A dikembalikan berupa 2 (dua) plastik berisi Kristal metamfetamina dengan berat netto 5,01 (lima koma nol satu) gram dan Barang Bukti B telah habis dan dikembalikan berupa plastik pembungkus.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Renol Taruli Simamora tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.-------------------------------------------------------------

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya