Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2018/PN Trt REDINGSE SIAHAAN 1.Ir JUSTRUE SAHAT MARULAM SIMANJUNTAK
2.Dra EMMY LASMA ROHANI SIMANJUNTAK
3.Dr HEDDY MEINA SIMANJUNTAK
4.Drs JUNIOR MARINGAN PARDAMEAN SIMANJUNTAK
5.PINTA ROTUA SIMANJUNTAK BA
6.TIAR ASI SIMANJUNTAK SH CN
7.Ir JUPITER MARAMBI SIMANJUNTAK
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2018/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 29 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REDINGSE SIAHAAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUGA PARDAMEAN P MANALU, S.H.
Tergugat
NoNama
1Ir JUSTRUE SAHAT MARULAM SIMANJUNTAK
2Dra EMMY LASMA ROHANI SIMANJUNTAK
3Dr HEDDY MEINA SIMANJUNTAK
4Drs JUNIOR MARINGAN PARDAMEAN SIMANJUNTAK
5PINTA ROTUA SIMANJUNTAK BA
6TIAR ASI SIMANJUNTAK SH CN
7Ir JUPITER MARAMBI SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 6/Eks/2018/22/Pdt.G/2002/PN.Trt. tertanggal 12 Juli 2018 atas sebidang tanah seluas + 60 Meter X + 41,50 Meter yang terletak di Kampung Adian Nalambok, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (Good opposant);
  2. Menyatakan Pelawan adalah istri dari salah satu ahli waris Alm. BONIFACIUS SIMANJUNTAK yang bernama Alm. HEBER SIMANJUNTAK;
  3. Menyatakan bahwa  tanah seluas + 60 Meter X + 41,50 Meter yang terletak di Kampung Adian na Lambok, Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Humbang Tapanuli Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Timur    : berbatasan dengan Jalan Siborongborong – Sipahutar;

   

  • Sebelah Barat    : berbatasan dengan Jurang persawahan Sitio-tio;

 

  • Sebelah Utara    : berbatasan dengan  tanah milik Alm. TUMPAL SIMANJUNTAK;

 

  • Sebelah Selatan  : berbatasan dengan  tanah milik Alm. Pdt. JANSEN
  •  

 

Adalah tanah milik bersama seluruh ahli waris dari Alm. BONIFACIUS SIMANJUNTAK;

 

4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 6/Eks/2018/22/Pdt.G/2002/PN.Trt. tertanggal 12 Juli 2018 adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum;

 

5. Mengangkat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 6/Eks/2018/22/Pdt.G/2002/PN.Trt. tertanggal 12 Juli 2018;

 

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

 

7. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak