Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Trt Tengku Aryani Putri.SH SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-184/L.2.21.8/Tarut.2/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tengku Aryani Putri.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Jalan Simpang Pasar Hewan Desa Siaro Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BK 1619 EI warna Silver lewat dari Kawasan lingkungan Tower PT. Protelindo yang berada di Jalan Simpang Pasar Hewan Desa Siaro Kec. Siborongborong Kab. Tap. Utara,  dan melihat disekitar lingkungan tower tersebut sepi sehingga terdakwa berniat mengambil beberapa perangkat-perangkat telkomsel yang ada di dalam lingkungan tower tersebut. Kemudian terdakwa mendekati pagar Tower milik PT. Protelindo lalu merusak gembok pagar tower tersebut dengan menggunakan tang potong, kemudian terdakwa menuju box perangkat Telkomsel dan membuka box perangkat Telkomsel tersebut dengan menggunakan kunci palsu milik terdakwa, kemudian terdakwa membuka mur dengan menggunakan obeng selanjutnya terdakwa memotong kabel-kabel SFP merk Erikson RDH 102 65/2 dengan menggunakan tang potong lalu mengambil 2 (dua) Unit Perangkat Telkomsel TRT 892 Baseband 6630 merk Erikson KDV 127 621/2 dan 13 (tiga belas) Unit SFP merk Erikson RDH 102 65/2 milik PT. Telkomsel yang berada di dalam lingkungan Tower PT. Protelindo. Selanjutnya terdakwa memasukkan 2 (dua) Unit Perangkat Telkomsel TRT 892 Baseband 6630 merk Erikson KDV 127 621/2 dan 13 (tiga belas) Unit SFP merk Erikson RDH 102 65/2 yang ia kendarai kemudian terdakwa membawa perangkat tersebut ke rumahnya yang berada di Lingkungan I Desa Aek Tolang Induk Kab. Tap. Tengah.
  • Pada tanggal 16 Agustus 202, terdakwa menjual 2 (dua) Unit Perangkat Telkomsel TRT 892 Baseband 6630 merk Erikson KDV 127 621/2 dan 13 (tiga belas) Unit SFP merk Erikson RDH 102 65/2 tersebut kepada kenalannya yang ada di Fecebook yaitu Suhandi Als. Andi (DPO) yang berada di Bekasi Selatan Kota Jakarta. Setelah terdakwa dan Suhandi Als, Andi (DPO) sepakat melakukan pengiriman 2 (dua) Unit Perangkat Telkomsel TRT 892 Baseband 6630 merk Erikson KDV 127 621/2 melalui J&T Cargo kemudian Suhandi Als Andi (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 30 Agustus 2023 terdakwa melakukan pengiriman kedua yaitu 13 (tiga belas) Unit SFP merk Erikson RDH 102 65/2 dan Suhandi Als. Andi (DPO) mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan perangkat telkomsel tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai kehidupannya sehari-hari;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) Unit Perangkat Telkomsel TRT 892 Baseband 6630 merk Erikson KDV 127 621/2 dan 13 (tiga belas) Unit SFP merk Erikson RDH 102 65/2 milik PT. TELKOMSEL yang berada di Kawasan lingkungan Tower PT. Protelindo tersebut adalah untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Telkomsel selaku pemilik yang sah dari barang-barang tersebut tersebut;
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian yang apabila ditaksir berjumlah lebih kurang sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa Sabar Parningotan Siringo-ringo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya