Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Trt Rendi Utama Sembiring, SH Charsi Tony Sihombing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1629/L.2.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rendi Utama Sembiring, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Charsi Tony Sihombing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Charsi Tony Sihombing yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024 Pukul 15:40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Loket Palapa, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, “Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

 

-------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10:00 Wib saksi Mistranus Purba, bersama saksi Irvandi Agusta Sembiring dan saksi John Freddy Sihombing yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya setelah para saksi berkordinasi kepada atasannya, para saksi pergi menuju Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan judi jenis togel.

 

--------Bahwa sekira pukul 15.40 Wib para saksi mendatangi Terdakwa di Loket Palapa, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang sedang menunggu pembeli nomor tebakan judi togel, para saksi yang mengaku sebagai anggota kepolisan Polres Tapanuli Utara, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RMX3710 warna hitam milik Terdakwa, setelah para saksi melakukan memeriksa handphone tersebut, para saksi menemukan adanya foto pesanan tebakan nomor togel dari pembeli yang sebelumnya sudah ditulis pada kertas yang dikirim kepada bandar melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Tapanuli Utara, adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :

    • 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RMX3710 warna hitam.
    • 2 (dua) buah buku tafsir mimpi.
    • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dari hasil penjualan tebakan nmor togel.

----------Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menunggu pembeli yang datang untuk memesan nomor Togel tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menulis Nomor tersebut pada kertas yang kemudian dikirim kepada bandar dengan nama Silaban (DPO) melalui aplikasi Whatsapp menggunakan handphone merk Realme tipe RMX3710 warna hitam, selanjutnya Terdakwa juga menyetorkan uang dari hasil penjualan nomor togel kepada Silaban (DPO). Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa akan menadapat 4 (empat) nomor togel yang keluar dari Silaban (DPO), selanjutnya pembeli yang nomor tebakannya telah dicatat dan dikirim Terdakwa kepada Silaban (DPO) punya tebakan 4 nomor yang sesuai dengan 4 nomor togel yang keluar dari Silaban (DPO) dengan kelipatan harga Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah), maka pembeli tersebut akan mendapat uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Rupiah), Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jika 3 nomor tebakan yang dibeli dari Terdakwa sesuai dengan nomor togel yang keluar, dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk 2 nomor tebakan yang dibeli dari Terdakwa sesuai dengan nomor togel yang keluar dan seterusnya sesuai kelipatan dengan jumlah uang pasangannya.

 

----------Bahwa uang yang dari hasil kemenangan tebakan nomor togel yang didapat oleh pembeli akan diberikan oleh Silaban (DPO) kepada Terdakwa dan selanjutnya diberikan kepada pemenang. Bahwa Terdakwa mendapat komisi sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap pembelian nomor judi togel tersebut. Bahwa uang komisi tersebut digunakan Terdakwa untuk tambahan penghasilan terdakwa sebagai agen tiket di loket palapa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa sudah menjadi juru tulis tebakan nomor judi togel selama 6 (Enam) bulan. Bahwa terdakwa menunggu pembeli tebakan nomor judi togel di loket Palapa Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga Pukul 23.00 WIB.

 

----------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan praktik permainan judi nomor-nomor tebakan jenis Togel

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.-------

 

 

Subsidair:

Bahwa Charsi Tony Sihombing yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024 Pukul 15:40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Loket Palapa, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili,, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

 

 --------Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10:00 Wib saksi Mistranus Purba, bersama saksi Irvandi Agusta Sembiring dan saksi John Freddy Sihombing yang merupakan anggota kepolisian Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya para saksi melakukan kordinasi kepada atasan untuk menindaklanjuti info dari masyarakat tersebut, kemudian para saksi pergi menuju Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap permainan judi jenis togel.-------------------

 

---------Bahwa pada pukul 15.40 Wib para saksi menemui Terdakwa di Loket Palapa diJalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang sedang menunggu pembeli nomor tebakan judi togel, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap handphone Terdakwa dan menemukan ada pesanan tebakan nomor togel dari pembeli yang sebelumnya sudah ditulis pada kertas yang dikirim kepada Silaban melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RMX3710 warna hitam untuk mengirim rekap pembelian nomor Judi Togel kepada Silaban (DPO), 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dari hasil penjualan tebakan nomor togel ke Kantor Polres Tapanuli Utara.

 

----------Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sebagai juru tulis tebakan nomor judi togel dengan cara  menunggu pembeli yang datang untuk memesan nomor Togel tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa juga sengaja meletakan buku tafsir mimpi atau buku erek-erek disekitarnya untuk menarik perhatian pembeli tebakan nomor judi togel. Selanjutnya setelah pembeli datang untuk membeli tebakan nomor judi togel, Terdakwa menulis Nomor tersebut pada kertas kemudian difoto menggunakan handphone 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe RMX3710 warna hitam, kemudian dikirim kepada bandar yang dikenal Terdakwa dengan nama Silaban (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, selanjutnya Terdakwa juga menyetorkan uang dari hasil penjualan nomor togel kepada Silaban (DPO). Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menadapat 4 (empat) nomor togel yang keluar dari Silaban (DPO), selanjutnya pembeli dengan nomor tebakan yang telah dicatat dan dikirim Terdakwa kepada Silaban (DPO) punya tebakan 4 nomor yang sesuai dengan 4 nomor togel yang keluar dari Silaban (DPO) dengan kelipatan harga Rp. 1000,- ( Seribu Rupiah), maka pembeli tersebut akan mendapat uang sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Rupiah), Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) jika 3 nomor tebakan yang dibeli dari Terdakwa sesuai dengan nomor togel yang keluar, dan Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk 2 nomor tebakan yang dibeli dari Terdakwa sesuai dengan nomor togel yang keluar dan seterusnya sesuai kelipatan dengan jumlah uang pasangannya, bahwa kemenangan tersebut tidak memerlukan keahlian khusus karena bersifat untung-untungan saja, dikarena kan pembeli hanya menebak nommor yang akan dibeli kepada terdakwa selanjutnya nomor tebakan tersebut akan ditentukan dari 4(empat) nomor yang dikirim oleh Silaban (DPO) kepada Terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Bahwa uang yang dari hasil kemenangan tebakan nomor togel yang didapat oleh pembeli akan diberikan oleh Silaban (DPO) kepada Terdakwa dan selanjutnya diberikan kepada pemenang. Bahwa Terdakwa mendapat komisi sebesar 20% (dua puluh persen) dari setiap pembelian nomor judi togel tersebut.------------------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan praktik permainan judi nomor-nomor tebakan jenis Togel .--------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya