Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H. | Sumoring Ompusunggu | 2 | CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H. | Eldina Ompusunggu | 3 | CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H. | Japaris Ompusunggu | 4 | herry L Tobing ,SH | Sumoring Ompusunggu | 5 | herry L Tobing ,SH | Eldina Ompusunggu | 6 | herry L Tobing ,SH | Japaris Ompusunggu |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Perlawanan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan dan Para Terlawan secara bersama-sama sebagai ahli waris yang sah dari Op. Omba Ompusunggu dibawah garis keturunan/silsilah Op. Tawana Ompusunggu;
- Menyatakan objek terperkara dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt Jo. Nomor 68/PDT/2018/PT.Mdn jo. Nomor 324K/PDT/2019, berupa sebidang tanah seluas seluas kira-kira 1.925 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Hutanagodang Desa Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas:Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Op. Bottor Ompusunggu;
Sebelah Barat berbatasan dengan : Pemukiman/rumahPara Tergugat dan L.Ompusunggu;
Sebelah Utara berbatasan dengan : Pemukiman /Rumah Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah milik A. Marhutala Rajagukguk;
dinyatakan sebagai tanah milik bersama Para Pelawan dan Para Terlawan selaku ahli waris Op. Omba Ompusunggu yang mendiaminya secara terus- menerus sejak ratusan tahun yang lalu sampai dengan saat ini, dan tidak dapat dijadikan hak milik oleh satu orang ahli waris saja;
- Menyatakan Para pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik (good opposant);
- Menyatakan Terlawan I sebagai Terlawan yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt tertanggal 8 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 68/PDT/2018 tertanggal 14 Mei 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 324K/PDT/2019 tertanggal 20 Pebruari 2019;
- Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt Jo. Nomor 68/PDT/2018/PT.Mdn jo. Nomor 324K/PDT/2019”;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/2021/Eks/PN.Trt jo. Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt tertanggal 28 September 2021;
- Membatalkan Penetapan Constatering Nomor 6/Pen.Pdt/Constatering/ 2021/PN.Trt jo Nomor 324 K/Pdt/2019 jo. Nomor 68/Pdt/2018/ PT.MDN jo Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt tertanggal 28 September 2021;
- Menghentikan seluruh proses eksekusi terhadap Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt Jo. Nomor 68/PDT/2018/PT.Mdn jo. Nomor 324K/PDT/2019;
- Menyatakan semua tindakan hukum ataupun ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung terhadap permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I batal dan tidak berkekuatan hukum adanya;
- Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang disadari;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar kepada Para Pelawan, seketika dan sekaligus, ganti rugi atas biaya pengacara yang diperhitungkan sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Terlawan I untuk membayar kepada Para pelawan, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |