Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Trt 1.LINKOL PASARIBU
2.DOLOK PASARIBU
1.PT. TOBA PULP LESTARI, Tbk
2.PARBUKTIAN PASARIBU
3.TULUS PASARIBU
4.BOSTON PASARIBU
5.MAHIDIN PASARIBU
6.JASON PASARIBU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINKOL PASARIBU
2DOLOK PASARIBU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Michael Ericson Sirait, S.H., M.H.LINKOL PASARIBU
2Togar Michael Ericson Sirait, S.H., M.H.DOLOK PASARIBU
Tergugat
NoNama
1PT. TOBA PULP LESTARI, Tbk
2PARBUKTIAN PASARIBU
3TULUS PASARIBU
4BOSTON PASARIBU
5MAHIDIN PASARIBU
6JASON PASARIBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SIMPANG BOLON
2CAMAT KECAMATAN GAROGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan Penggugat I dan Penggugat II adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II juga merupakan keturunan ahli waris dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu;
  4. Menyatakan tanah Objek Perkara seluas  400.000m2 (kurang lebih empat ratus ribu meter kuadrat) sama dengan  40 ha (kurang lebih empat puluh hektare) yang dikuasai dan diusahakan Tergugat I berada di Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur             : Berbatasan dengan Aek Singgolom dan Aek Batu
  • Sebelah Barat              : Berbatasan dengan Saba Paradean
  • Sebelah Utara              : Berbatasan dengan Aek Singgolom
  • Sebelah Selatan           : Berbatasan dengan  Aek Batu Transmigrasi

Merupakan Satu Kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari tanah seluas kira-kira 2956 hektare milik seluruh keturunan ahli waris almarhum Op. Luminang Pasaribu/Parlombu;

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  2. Menyatakan tidak berharga, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum segala Surat-surat yang diterbitkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II maupun Pihak Ketiga diatas tanah terperkara dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat I dan Penggugat II selaku keturunan/ahli waris dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu dan keturunan ahli waris lainnya dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu karena tanah terperkara belum pernah dibagi;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan kerugian materiil sebesar Rp. 1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah)  kerugian immateriil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ataupun orang lain yang mendapat hak daripada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan dan membongkar segala tanaman yang tumbuh diatas tanah objek perkara serta menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai dan diusahai secara bebas tanpa halangan apapun oleh Penggugat I dan Penggugat II serta keturunan/ahli waris lainya dari Op. Luminang Pasaribu/Parlombu;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak