Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Trt WENDY SEPMADY HUTAHAEAN 1.Kepala Kepolisian ressort Tapanuli Utara
2.Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2020/PN Trt
Pemohon
NoNama
1WENDY SEPMADY HUTAHAEAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian ressort Tapanuli Utara
2Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

 

 

 

Nomor                        : 013/PUKNI/P.Prapid/II/2020                                Kepada Yth:

Lampiran       : Fc. Surat Kuasa Khusus                                        Bapak Ketua Pengadilan

Perihal            : Permohonan Prapradilan                                      Negeri Tarutung

  Di,-

                                                                                                                        T A R U T U N G .

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini BOBY DANIEL SIMATUPANG, SH., MH., para Advokat Pemberi Bantuan Hukum pada Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Potensi Utama Keadilan Nusantara Indonesia, yang beralamat di  Jalan T. Amir Hamzah No. 315 Binjai, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 04 Februari 2020 (terlampir) untuk mewakili kepentingan hukum dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami atau selaku kuasa Hukum/Penasehat hukum klien kami/tersangka:

 Nama                          : WENDY SEPMADY HUTAHAEAN.    

Tempat/tanggal lahir   : Sibolga, 07 September 2020

Jenis kelamin               : Laki-laki

Agama                         : Kristen Protestan

Kewarganegaraan       : Indonesia

Pekerjaan                     : Dosen (CPNS)

Alamat                                    :JalanMelon No. 162 Perumnas Pagar Beringin, Sipoholon, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.                     

Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan (Pemohon)

Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap :

1.  Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan Cq. Kepala Kepolisian Ressort Tapanuli Utara di Tarutung,

- Selanjutnya disebut……………………………… Termohon Praperadilan I (Termohon I)

2.  Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung di Tarutung,

- Selanjutnya disebut……………………….…. Termohon Praperadilan II ( Termohon II )

Adapun alasan alasan pemohonan mengajukan Praperadilan ini pada pokoknya adalah sebagai berikut :

 

 

  1. Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon I terhadap diri Pemohon tidaklah sah karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup; 
  2. Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon I terhadap Pemohon tidaklah sah karena tidak disertai surat perintah penetapan tersangka dan tanpa adanya gelar perkara serta tanpa memberitahukan kepada keluarga Pemohon;
  3. Penetapan Tersangka didasarkan pada proses mendapatkan bukti permulaan yang cacat prosedur;
  4. Penetapan Tersangka atas kualitas subjek di Luar Kompetensi Penyidik;
  5. Bahwa berita acara pemeriksaan  yang dilakukan Termohon I kepada Pemohon tidaklah sah karena tidak didampingi penasehat hukum sebagai mana yang ditentukan di dalam KUHAP;

Bahwa kronologis penetapan tersangka yang dilakukan oleh para Termohon I sebagai alasan dalam Praperadilan ini adalah sebgai berikut :

-.   Bahwa pada hari  Jumat Tanggal 22 Bulan Januari Tahun 2020 , termohon I menetapkan sebagai tersangka pemohon

-.   Bahwa sebelum penetapan sebagai tersangka, pemohon  dan istri sudah lama berdamai dengan membuat surat perjanjian damai yang di saksikan oleh Kepala Desa Pagar Batu yang bernama Marimbun Hutabarat dan disaksikan oleh Panitua ( orang yang dianggap sudah di Tua kan) yang bernama T. Sibuea beserta Ibu Mertuanya pada tanggal 11 Desember 2019 yang dibubuhkan tanda tangan dan stempel kepala desa;

-.   Bahwa isi dari Surat Perjanjian Damai yang dibuat oleh Pihak Pertama (suami) bernama Dr. Wendy Sepmady Hutahaean, SE., M.Th.(33 Thn) dengan Pihak Kedua (istri) yang bernama Giovani Samantha Lumban Gaol (28 thn) yaitu :

1. Pihak Pertama (suami) dan Pihak Kedua (istri) telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan;

2. Pihak Pertama (suami) telah meminta maaf kepada Pihak Kedua (istri) atas kesalahan dan kekhilafan yang telah dilakukan dan Pihak Kedua (istri) telah memaafkan Pihak Pertama (suami) secara tulus dan ikhlas;

3. Pihak Pertama (suami) berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum;

4. Pihak Kedua ( Istri) berjanji untuk mencabut laporannya ke kantor polisi Polres Tapanuli Utara dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga;

5. Apabila di kemudian hari Pihak Pertama (Suami) kembali melakukan perbuatan serupa atau perbuatan lain dalam lingkup rumah tangga yang melanggar hukum, maka Pihak Pertama (suami) bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah isi pernyataan dan perjanjian damai bersama ini kami  buat dengan benar dan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga dan permasalahan ini dianggap benar. Dan dari redaksi surat perjanjian damai ini seharusnya Termohon I tidak melanjutkan perkara ini karena sudah damai dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan;

-.Bahwa didalam membuat konsep surat perjanjian damai tersebut dilakukan oleh BRIPKA. NIKO D. LUMBANTORUAN yang bertugas sebagai Ps. Kanit PPA Sat Reskrim POLRES TAPUT(Tapanuli Utara). Dengan hal ini seharusnya tidak berkelanjutan untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;

 

 

 

-.Bahwa melihat kejadian tersebut seharusnya Pihak Termohon I seharusnya segera membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan tidak berkelanjutan sebagai tersangka.

-. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
  6. Dan lain sebagainya

-.  Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

-.   Bahwa yang membuat keluarga dan Penasehat Hukum pemohon menjadi Tambah Bingung adalah bahwa surat panggilan Nomor: S.Pgl/48/I/2020/Reskrim tertanggal 22 Januari 2020 dan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/48/I/2020/Reskrim tertanggal 31 Januari 2020 yang isi suratnya untuk pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Jaksaan Negeri Tapanuli Utara  dalam perkara tindak pidana “ Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira pukul 06.00 wib di Jalan Melon No. 162 Perumnas Pagar Beringin Desa Pagar Batu Kec. Sipoholon Kab. Tap. Utara sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

-    Bahwa pemohon tidak pernah didampingi Penasehat Hukum dalam pemeriksaannya di POLRES TAPUT (Tapanuli Utara) sesuai dengan ketentuan KUHAP, maka penasehat hukum meminta untuk pemeriksaan ulang oleh penyidik.

- Bahwa seharusnya Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa “Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan KAPOLRI (Kepala Kepolisian Republik Indonesia).“

- Bahwa berdasarkan Pasal 2A PP Nomor : 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor: 27 Tahun 1983 menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a), calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a). Berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SARJANA STRATA SATU ATAU YANG SETARA; (b). Mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse criminal; (c).  Bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; (d). Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter; dan (e). Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

 

-Bahwa berdasarkan Pasal 2A PP Nomor : 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor: 27 Tahun 1983 menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai  Penyidik Pembantu Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a). Berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi ; (b). mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse criminal; (d). Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter; dan (e). Memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

-    Bahwa pemohon kesehariannya bekerja sebagai Dosen Institut Agama Kristen Negeri di Sipohon, Tarutung Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara. Bahwa dengan adanya penetapan sebagai Tersangka  Pemohon  oleh termohon I sejak tanggal  22 Januari 2020 sampai  dengan sekarang, Pemohon tidak tenang melakukan pekerjaanya sebagai sebagaimana mestinya, aktifitas sehari hari, melaksanakan tugas sebagai kepala rumah tangga dan hak azasinya telah dirampas oleh termohon I, yang mengakibatkan kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kerugian morril yang ditaksir sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

-    Bahwa dengan demikian penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon I kepada Pemohon sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti dan Telah adanya surat perjanjian damai untuk pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh istrinya sendiri dan dalam pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum serta  tanpa bukti permulaan yang cukup, yang intinya tindakan tersebut telah melanggar ketentuan KUHAP dan dari itupula sesuai dengan permohonan praperadilan pemohon tindakan yang dilakukan termohon I tidaklah sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum, Penetapan Tersangka didasarkan pada proses mendapatkan bukti permulaan yang cacat prosedur, Penetapan Tersangka atas kualitas subjek di Luar Kompetensi Penyidik oleh karena itu Pemohon demi hukum harus dibatalkan Penetapan Tersangka tersebut;

-    Bahwa dari itu juga bila perkara ini telah dilimpahkan atau dialihkan kepihak kejaksaan, atau dinyatakan P-21, maka Penahanan Pemohon tetap juga tidak sah menurut hukum dan Pemohon harus dibebaskan dari tahanan.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung berkenan memeriksa ini dan memanggil Termohon I dan II Praperadilan guna untuk diperiksa dan mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.  Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Penetapan sebagai tersangka serta penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I telah melanggar asas legalitas dan kepastian hukum, tidak sah menurut hukum;

3.  Memerintahkan kepada Termohon I dan jajaranya untuk membebaskan Pemohon dari Penetapan Tersangka;

4.  Menghukum Termohon-Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon akibat dari penetapan tersangka yang tidak sah menurut hukum kerugian marteril sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kerugian morril sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

5.  Menghukum Termohon-Termohon untuk mengembalikan nama baik Pemohon;

6.  Menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

 

 

Dan apabila Majelis Hakim yang Mulia dan Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono),

Terima kasih.-

PENASEHAT HUKUMNYA,                                                   Tarutung, 04 Februari 2020

                                                                                                            Hormat kami,

 

 

 

BOBY DANIEL SIMATUPANG, SH., MH.           Dr. Wendy Sepmady Hutahaean, SE., M.Th

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya