Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Bth/2021/PN Trt 1.Sumoring Ompusunggu
2.Eldina Ompusunggu
3.Japaris Ompusunggu
1.Sarlin Ompusunggu
2.Pangihutan Ompusunggu
3.Esdina Ompusunggu
4.Ramses Ompusunggu
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.Bth/2021/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumoring Ompusunggu
2Eldina Ompusunggu
3Japaris Ompusunggu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H.Sumoring Ompusunggu
2CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H.Eldina Ompusunggu
3CHRISTINA NURMAYA DEWI, S.H., M.H.Japaris Ompusunggu
4herry L Tobing ,SHSumoring Ompusunggu
5herry L Tobing ,SHEldina Ompusunggu
6herry L Tobing ,SHJaparis Ompusunggu
Tergugat
NoNama
1Sarlin Ompusunggu
2Pangihutan Ompusunggu
3Esdina Ompusunggu
4Ramses Ompusunggu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Perlawanan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan dan Para Terlawan secara bersama-sama sebagai ahli waris yang sah dari Op. Omba Ompusunggu dibawah garis keturunan/silsilah Op. Tawana Ompusunggu;
  3. Menyatakan objek terperkara dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt Jo. Nomor 68/PDT/2018/PT.Mdn jo. Nomor 324K/PDT/2019, berupa sebidang tanah seluas seluas kira-kira 1.925 M2 (seribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Hutanagodang Desa Sitanggor Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas:Sebelah Timur berbatasan dengan    : Tanah milik Op. Bottor    Ompusunggu;

Sebelah Barat berbatasan dengan     :  Pemukiman/rumahPara Tergugat   dan  L.Ompusunggu;

Sebelah Utara berbatasan dengan     : Pemukiman /Rumah Penggugat

Sebelah Selatan berbatas dengan      : Tanah milik A. Marhutala  Rajagukguk;

dinyatakan sebagai tanah milik bersama Para Pelawan dan  Para Terlawan selaku ahli waris Op. Omba Ompusunggu yang mendiaminya secara terus- menerus sejak ratusan tahun yang lalu sampai dengan saat ini, dan tidak dapat dijadikan hak milik oleh satu orang ahli waris saja;

  1. Menyatakan Para pelawan sebagai Pelawan  yang beritikad baik (good opposant);
  2. Menyatakan Terlawan I sebagai Terlawan yang tidak beritikad baik;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini;
  4. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor  56/Pdt.G/2016/PN.Trt tertanggal 8 Nopember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 68/PDT/2018 tertanggal 14 Mei 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 324K/PDT/2019 tertanggal 20 Pebruari 2019;
  5. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt Jo. Nomor 68/PDT/2018/PT.Mdn jo. Nomor 324K/PDT/2019”;
  6. Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/2021/Eks/PN.Trt jo. Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt tertanggal 28 September 2021;
  7. Membatalkan Penetapan Constatering Nomor 6/Pen.Pdt/Constatering/ 2021/PN.Trt jo Nomor 324 K/Pdt/2019 jo. Nomor 68/Pdt/2018/ PT.MDN jo Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt tertanggal 28 September 2021;
  8. Menghentikan seluruh proses eksekusi terhadap Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I dalam Register Perkara Nomor 56/Pdt.G/2016/PN.Trt Jo. Nomor 68/PDT/2018/PT.Mdn jo. Nomor 324K/PDT/2019;
  9. Menyatakan semua tindakan hukum ataupun ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung terhadap permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan I batal dan tidak berkekuatan hukum adanya;
  10. Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum    dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang disadari;
  11. Menghukum Terlawan I untuk membayar kepada Para Pelawan, seketika dan sekaligus, ganti rugi atas biaya pengacara yang diperhitungkan sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
  12. Menghukum Terlawan I untuk membayar kepada Para pelawan, seketika dan sekaligus, ganti rugi moril yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)”;
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding maupun kasasi  (Uitvoerbaar bij voorraad);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak