Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
RICARDO PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 643 / L.2.31.3 / Enz.2 / 06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICARDO PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------Bahwa terdakwa Ricardo Purba pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 di Pasar Baru Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di depan indomaret atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 14.10 Wib terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor matic merek honda vario warna hitam les merah di depan indomaret  Pasar Baru Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dihentikan petugas satresnarkoba yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yaitu saksi SINGGIH A. WYCAKSONO, saksi BENNY W SIMANGUNSONG dan saksi Syawal B Lolo Bako, S.H. Kemudian  dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan barang dengan dilihat oleh masyarakat yang berada dilokasi yaitu saksi Adianus Zebua ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dibalut dengan 1 (satu) buah potongan plastic merek aqua yang berada di dalam kotak baterai sepeda motor matic merk honda vario warna hitam les merah yang dikendarai terdakwa serta 1 (satu) buah plastic kecil klip merah, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A 25 berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil dengan berat Brutto dengan berat kotor (Brutto) 0,79 gram.

 

  • Bahwa barang bukti yang disita Petugas Kepolisian berupa 1 (satu) paket plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,79 (nol koma tujuh Sembilan) gram telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 04/IV.I/10072/2024 tanggal 04 April 2024 dari Pengelola UPC Pegadaian Doloksanggul, barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa memiliki berat berat bersih (netto) 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan telah pula diuji di Laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab1817/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd. selaku pemeriksa pada Labfor Polda Sumatera Utara dengan hasil barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih berwarna putih dengan berat netto 0,48 gram milik tersangka Ricardo Purba adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa yang tidak bekerja dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas atau Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk \ kepentingan pelayanan Kesehatan serta  kepentingan ilmu pengetahuan maupun Teknologi.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------Bahwa terdakwa Ricardo Purba pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 14.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 di Pasar Baru Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di depan indomaret atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menemui Sanggam Pardede (DPO) dibalige tepatnya dipantai bul-bul untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dimana tujuannya untuk terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa bersama Sanggam Pardede (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dibelakang rumah Sanggam Pardede (DPO). Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu yaitu terdakwa mempersiapkan bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, pipet-pipet, jarum dan kaca pyrex atau tabung kaca kecil. Selanjutnya tersangka memasukan sabu kedalam kaca pyrex lalu ujung kaca pyrex yang lebih kecil dimasukkan dalam pipet yang terhubung dengan bong yang terdiri dari 2 (dua) pipet Dimana salah satu pipet untuk menghisap dan satunya lagi untuk disambungkan ke kaca pyrex lalu sabu dimasukan kedalam kaca pyrex dan dibakar menggunakan mancis sambil menghisap asap pembakaran shabu hingga sabu yang ada didalam kaca pyrex habis terbakar. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah sanggam pardede (DPO) dengan mengendarai sepeda matic merek honda vario warna hitam les merah. Sesampainya di depan indomaret  Pasar Baru Sibuntuon Parpea Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dihentikan petugas satresnarkoba yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yaitu saksi SINGGIH A. WYCAKSONO, saksi BENNY W SIMANGUNSONG dan saksi Syawal B Lolo Bako, S.H. Kemudian  dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan barang dengan dilihat oleh masyarakat yang berada dilokasi yaitu saksi Adianus Zebua ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dibalut dengan 1 (satu) buah potongan plastic merek aqua yang berada di dalam kotak baterai sepeda motor matic merk honda vario warna hitam les merah yang dikendarai terdakwa serta 1 (satu) buah plastic kecil klip merah, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A 25 berada dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil dengan berat Brutto dengan berat kotor (Brutto) 0,79 gram.
  • Bahwa barang bukti yang disita Petugas Kepolisian berupa 1 (satu) paket plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,79 (nol koma tujuh Sembilan) gram telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 04/IV.I/10072/2024 tanggal 04 April 2024 dari Pengelola UPC Pegadaian Doloksanggul, barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa memiliki berat berat bersih (netto) 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan telah pula diuji di Laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab1817/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd. selaku pemeriksa pada Labfor Polda Sumatera Utara dengan hasil barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih berwarna putih dengan berat netto 0,48 gram milik tersangka Ricardo Purba adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Selanjutnya dilakukan juga pemeriksaan uji laboratorium terhadap urine terdakwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1818/NNF/2024 tanggal 17 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd. selaku pemeriksa pada Labfor Polda Sumatera Utara dengan hasil barang bukti 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka Ricardo Purba adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya