Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan “ Pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan atau melakukan penebangan pohon didalam kawasan hutan tanpa seizing pejabat yang berwenang “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan atau Pemberantasan Perusakan Hutan oleh Polres Tapanuli Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo sesuai Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/2019/Reskrim tanggal 07 Januari 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon ;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |