Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Trt Kasmina Agnes Situmorang Osten Parsaoran Ompusunggu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasmina Agnes Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fernando Raja H. Sipahutar,SHKasmina Agnes Situmorang
Tergugat
NoNama
1Osten Parsaoran Ompusunggu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala BPN Kab.Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat dan anak-anak Penggugat dengan Alm.Ronald Simanjuntak,SE, yaitu: Sisilia br.Simanjuntak, Theresia br.Simanjuntak, Lusiana br.Simanjuntak, dan Louis Simanjuntak adalah sebagai Ahli waris yang sah dari Ronald Simanjuntak,SE;
  4. Menyatakan tanah dengan luas 80.708 meter persegi (delapan puluh ribu tujuh ratus delapan meter persegi) yang terletak di Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor 3, tertanggal 29 Maret 2001, dengan Surat Ukur No.3/Silando/2000, tertanggal 15 Desember 2000, dengan luas 80.708 m persegi (delapan puluh ribu tujuh ratus delapan meter persegi), An.Ronald Simanjuntak,SE, tersebut dengan ditentukan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ronald Simanjuntak,SE (SHM No.4, tertanggal 29 Maret 2001),
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Adat,
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Bilter Simaremare dan Dobson Simaremare (SHM No.36, tertanggal 23 Oktober 2001); dan juga Tanah Adat,
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ronald Simanjuntak,SE (SHM No.5, tertanggal 29 Maret 2001),

adalah sah Tanah yang dimiliki oleh Penggugat beserta anak-anak Penggugat dengan Alm.Ronald Simanjuntak,SE, sebagai Ahli waris;

  1. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan, membuat kolam ikan dan menanami lahan dengan tanaman-tanaman seperti kopi, cabe, kol, tomat dan kentang beserta tanam-tanaman lain yang mempunyai nilai komoditi  di atas Tanah milik Penggugat beserta anak-anak Penggugat dengan Alm.Ronald Simanjuntak,SE, adalah sebagai Perbuatan melawan hukum (Ontrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp.4.312.256.200,- (empat milyar tiga ratus dua belas juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk untuk membongkar segala bangunan ataupun segala sesuatu yang dibuat Tergugat di atas Tanah milik Penggugat beserta anak-anak Penggugat dengan Alm.Ronald Simanjuntak,SE,  dan menyerahkannya dalam keadaaan sah dan berharga kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan dan kelalaian dalam mematuhi Putusan Provisionil dan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi Putusan secara sukarela atau berdasarkan prosedur hukum yang berlaku;
  7. Menyatakan  Putusan ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
  8. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang diterbitkan Tergugat maupun Pihak lain sepanjang atas Tanah milik Penggugat beserta anak-anak Penggugat dengan Alm.Ronald Simanjuntak,SE, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum (Null and void);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

      Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak