Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH SAULUS GULTOM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1130 /L.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAULUS GULTOM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa SAULUS GULTOM, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2024 bertempat di di Jalan Aek Bulu Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, “Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa bermula pada pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira 13.00 wib di Jl. Aek Bulu Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara terjadi perdebatan mulut antara LESTRINAIN WANNAWATI SINAGA selanjutnya disebut korban dengan Terdakwa SAULUS GULTOM karena korban tidak mengindahkan permintaan Terdakwa SAULUS GULTOM selaku Penatua kampung tentang penggunaan jalan Desa dan Keselamatan pejalan kaki akibat ramainya pengunjung yang selalu datang ke tempat usaha Kolam renang korban selalu melewati dari depan rumah Terdakwa SAULUS GULTOM sehingga Terdakwa SAULUS GULTOM tidak terima dengan situasi tersebut dan merasa Dendam dan emosi kepada korban. ----------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 19.00 wib di Jl. Aek Bulu Desa Nahornop Marsada Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara Terdakwa SAULUS GULTOM berkata kepada korban “ISE NA MANGGESER BATU ON IKKON HUTALLIKI / SIAPA YANG MENGGESER BATU INI AKAN SAYA BACOK” sambil Terdakwa SAULUS GULTOM mengangkat sebilah parang yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa SAULUS GULTOM dan mengarahkannya ke korban. Selanjutnya korban menjawab “DANGADONG HAKMU MELARANG AU LEWAT SION DALAN NI PAMARETTA DO ON / TIDAK ADA HAKMU MELARANG SAYA LEWAT DARI SINI JALAN PEMERINTAHNYA INI” hingga terjadilah cek- cok mulut antara Terdakwa dengan korban. Lalu Terdakwa SAULUS GULTOM kembali berkata “MASUK MAHO ASA HUTALLIKI HO / MASUKLAH KAMU BIAR KUTEBAS KAMU” sambil Terdakwa SAULUS GULTOM masih memegangi sebilah parang tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa SAULUS GULTOM  dan mengarahkan dengan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali.  -----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa SAULUS GULTOM melakukan perbuatan mengarahkan benda tajam sebilah parang tersebut karena korban tidak mengindahkan permintaan Terdakwa SAULUS GULTOM selaku Penatua kampung tentang penggunaan jalan Desa dan Keselamatan pejalan kaki akibat ramainya pengungjung yang datang ke tempat usaha Kolam renang milik korban yang selalu melewati depan rumah Terdakwa SAULUS GULTOM sehingga tidak terima dengan situasi tersebut. ----------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAULUS GULTOM tersebut terhadap korban LESTRINAIN WANNAWATI SINAGA masih mengalami Trauma dan ketakutan untuk pulang ke rumah korban dengan melewati jalan dari depan rumah Terdakwa SAULUS GULTOM yang selanjutnya korban melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Tapanuli Utara untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya