Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
117/Pdt.G/2024/PN Trt | JONSON PANGIHUTAN SITOMPUL | 1.SAHAT LAMA 2.CHONG MIE IN alias MIKI MARIA 3.YENI TAN 4.YANTI 5.DAVID |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 117/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Batas dahulu :
Batas sekarang :
adalah milik Alm. BUTTI SITOMPUL / Alm. TIURMA LUMBAN TOBING yang merupakan warisan kepada anak-anak dan ahliwaris lainnya; 6. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa No. 34/1978/PN tertanggal 29 Nopember 1978 antara alm. BUTTI SITOMPUL selaku PEMBERI SEWA dengan alm. TJIN TJIN TJONG alias CHEN atau alm. TJIN TJIN THUNG alias ARIE CHANDRA selaku PENYEWA yang dibuat dan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Para Tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris Alm. BUTTI SITOMPUL; 8..Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta bergerak maupun tetap milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ; 9. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perkara dan menyerahkannya kepada keturunan Alm. BUTTI SITOMPUL dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan ahliwaris Alm. BUTTI SITOMPUL dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan kerugian Immateril terhadap Penggugat dan ahli waris lainnya selaku keturunan/ahliwaris Alm. Butti Sitompul sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per setiap harinya, sejak putusan dalam perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde) ; 12. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini ; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad) ; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A-quo et Bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |