Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jonggi Simanjuntak SH | PONGAT SIMANJUNTAK | 2 | Jonggi Simanjuntak SH | HOTMAN SIMANJUNTAK | 3 | Jonggi Simanjuntak SH | RIVAI PANJAITAN | 4 | Jonggi Simanjuntak SH | RINTAR SINAGA | 5 | Jonggi Simanjuntak SH | ROBERT SIMANJUNTAK | 6 | Jonggi Simanjuntak SH | SAHALA SIMANJUNTAK | 7 | Jonggi Simanjuntak SH | BITNER SIMANJUNTAK | 8 | Jonggi Simanjuntak SH | HISKIA SIMANJUNTAK | 9 | Jonggi Simanjuntak SH | MANGAMPU PANJAITAN | 10 | Jonggi Simanjuntak SH | MANONGAM TAMPUBOLON | 11 | Daniel Simanjuntak,SH | PONGAT SIMANJUNTAK | 12 | Daniel Simanjuntak,SH | HOTMAN SIMANJUNTAK | 13 | Daniel Simanjuntak,SH | RIVAI PANJAITAN | 14 | Daniel Simanjuntak,SH | RINTAR SINAGA | 15 | Daniel Simanjuntak,SH | ROBERT SIMANJUNTAK | 16 | Daniel Simanjuntak,SH | SAHALA SIMANJUNTAK | 17 | Daniel Simanjuntak,SH | BITNER SIMANJUNTAK | 18 | Daniel Simanjuntak,SH | HISKIA SIMANJUNTAK | 19 | Daniel Simanjuntak,SH | MANGAMPU PANJAITAN | 20 | Daniel Simanjuntak,SH | MANONGAM TAMPUBOLON | 21 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | PONGAT SIMANJUNTAK | 22 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | HOTMAN SIMANJUNTAK | 23 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | RIVAI PANJAITAN | 24 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | RINTAR SINAGA | 25 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | ROBERT SIMANJUNTAK | 26 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | SAHALA SIMANJUNTAK | 27 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | BITNER SIMANJUNTAK | 28 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | HISKIA SIMANJUNTAK | 29 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | MANGAMPU PANJAITAN | 30 | Vantri Ellina Marpaung, S.H. | MANONGAM TAMPUBOLON |
|
Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah perkara adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I dan II atas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara, yaitu : Sebidang tanah perladangan seluas ± 8.649 M2 (lebih kurang delapan ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) terletak di Dusun I Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Perladangan milik Masyarakat Desa Parik Sabungan yang diusahai oleh Alpon Hutagaol ;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Perladangan milik Masyarakat Desa Parik Sabungan yang diusahai oleh CV TOGOS GOPOS ;
- Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Perladangan milik Masyarakat Desa Parik Sabungan ;
Yaitu tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 355/Lobu Siregar I
tertanggal 25 April 2018, Surat Ukur Nomor : 277/Lobu Siregar I/2018 tanggal 27 Maret
2018 atas nama Pemegang Hak MARASI SIANIPAR, adalah Tanah milik Para Penggugat bersama warga Masyarakat Desa Pariksabungan
- Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Para Penggugat bersama warga masyarakat Desa Pariksabungan ;
- Menyatakan dalam Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 355/Lobu Siregar I tertanggal 25 April 2018, Surat Ukur Nomor : 277/Lobu Siregar I/2018 tanggal 27 Maret 2018 atas nama Pemegang Hak MARASI SIANIPAR (Tergugat) ,tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum atas tanah objek perkara ;
- Menyatakan dalam hukum tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, segala surat surat yang berkaitan dengan Tanah Perkara yang ada dan dipunyai oleh Tergugat ataupun orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Tarutung, serta ditangan siapapun surat surat itu berada ;
- Menghukum Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar kepada Para Penggugat ganti rugi atas kerugian materil dan kerugian immateril yang diderita oleh Para Penggugat, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II, baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan hukum dalam perkara ini
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah tengah masyarakat |