Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Trt 1.PONGAT SIMANJUNTAK
2.MANONGAM TAMPUBOLON
3.MANGAMPU PANJAITAN
4.HISKIA SIMANJUNTAK
5.BITNER SIMANJUNTAK
6.SAHALA SIMANJUNTAK
7.ROBERT SIMANJUNTAK
8.RINTAR SINAGA
9.RIVAI PANJAITAN
10.HOTMAN SIMANJUNTAK
MARASI SIANIPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PONGAT SIMANJUNTAK
2MANONGAM TAMPUBOLON
3MANGAMPU PANJAITAN
4HISKIA SIMANJUNTAK
5BITNER SIMANJUNTAK
6SAHALA SIMANJUNTAK
7ROBERT SIMANJUNTAK
8RINTAR SINAGA
9RIVAI PANJAITAN
10HOTMAN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonggi Simanjuntak SHPONGAT SIMANJUNTAK
2Jonggi Simanjuntak SHHOTMAN SIMANJUNTAK
3Jonggi Simanjuntak SHRIVAI PANJAITAN
4Jonggi Simanjuntak SHRINTAR SINAGA
5Jonggi Simanjuntak SHROBERT SIMANJUNTAK
6Jonggi Simanjuntak SHSAHALA SIMANJUNTAK
7Jonggi Simanjuntak SHBITNER SIMANJUNTAK
8Jonggi Simanjuntak SHHISKIA SIMANJUNTAK
9Jonggi Simanjuntak SHMANGAMPU PANJAITAN
10Jonggi Simanjuntak SHMANONGAM TAMPUBOLON
11Daniel Simanjuntak,SHPONGAT SIMANJUNTAK
12Daniel Simanjuntak,SHHOTMAN SIMANJUNTAK
13Daniel Simanjuntak,SHRIVAI PANJAITAN
14Daniel Simanjuntak,SHRINTAR SINAGA
15Daniel Simanjuntak,SHROBERT SIMANJUNTAK
16Daniel Simanjuntak,SHSAHALA SIMANJUNTAK
17Daniel Simanjuntak,SHBITNER SIMANJUNTAK
18Daniel Simanjuntak,SHHISKIA SIMANJUNTAK
19Daniel Simanjuntak,SHMANGAMPU PANJAITAN
20Daniel Simanjuntak,SHMANONGAM TAMPUBOLON
21Vantri Ellina Marpaung, S.H.PONGAT SIMANJUNTAK
22Vantri Ellina Marpaung, S.H.HOTMAN SIMANJUNTAK
23Vantri Ellina Marpaung, S.H.RIVAI PANJAITAN
24Vantri Ellina Marpaung, S.H.RINTAR SINAGA
25Vantri Ellina Marpaung, S.H.ROBERT SIMANJUNTAK
26Vantri Ellina Marpaung, S.H.SAHALA SIMANJUNTAK
27Vantri Ellina Marpaung, S.H.BITNER SIMANJUNTAK
28Vantri Ellina Marpaung, S.H.HISKIA SIMANJUNTAK
29Vantri Ellina Marpaung, S.H.MANGAMPU PANJAITAN
30Vantri Ellina Marpaung, S.H.MANONGAM TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1MARASI SIANIPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara
2Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, cq. Camat Kecamatan Siborongborong cq. Kepala Desa Lobu Siregar I
3Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sumatera Utara cq. Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XII Tarutung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah perkara adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat I dan II atas tanah perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  4.  Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara, yaitu : Sebidang tanah perladangan seluas ± 8.649 M2 (lebih kurang delapan ribu enam ratus empat puluh sembilan meter persegi) terletak di Dusun I Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Perladangan milik Masyarakat Desa Parik Sabungan yang diusahai oleh Alpon Hutagaol ;
  • Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Perladangan milik Masyarakat Desa Parik Sabungan yang diusahai oleh CV TOGOS GOPOS ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Perladangan milik Masyarakat Desa Parik Sabungan ;

    Yaitu tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 355/Lobu Siregar I      

    tertanggal 25 April 2018, Surat Ukur Nomor : 277/Lobu Siregar I/2018 tanggal 27 Maret  

2018 atas nama Pemegang Hak MARASI SIANIPAR, adalah Tanah milik Para      Penggugat bersama warga Masyarakat Desa Pariksabungan

  1. Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Para Penggugat bersama warga masyarakat Desa Pariksabungan ;
  2. Menyatakan dalam Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor :  355/Lobu Siregar I       tertanggal 25 April 2018, Surat Ukur Nomor : 277/Lobu Siregar I/2018 tanggal 27 Maret  2018 atas nama Pemegang Hak MARASI SIANIPAR (Tergugat) ,tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum atas tanah objek perkara ;
  3. Menyatakan dalam hukum tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, segala surat surat yang berkaitan dengan Tanah Perkara yang ada dan dipunyai oleh Tergugat ataupun orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya, yang terbit atau diperbuat baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Tarutung, serta ditangan siapapun surat surat itu berada ;
  4. Menghukum Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar kepada Para Penggugat ganti rugi atas kerugian materil dan kerugian immateril yang diderita oleh Para Penggugat, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard lima ratus juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan II, baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan hukum dalam perkara ini
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;

S U B S I D A I R

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah tengah masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak