Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Trt MANATAR SIMANULLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANATAR SIMANULLANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEPRY LUBIS, SH., MH.MANATAR SIMANULLANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ini untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan MANATAR SIMANULLANG (Pemohon) adalah Wali yang sah dari anak yang bernama Setia Manullang, anak perempuan yang lahir di Lubuk Pakam, tanggal 17 - 05 - 2010, Umur 14 Tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1207-LT-13082018-0014 An. Setia Manullang tertanggal, 18 Agustus 2024 yang dokumennya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna untuk mewakili kepentingan hukumnya sebagai Ahli Waris dari Alm. Ramses Manullang dan Almh. Herawaty Manurung (ayah dan ibunya) beserta  Almh. Gabriella Dwiyana Manullang, Almh. Sarah Tabita Manulang, Alm. Yohanes  Manullang, Alm. David Junior Manullang dan Alm. Niko Monang Manullang (kakak - kakak dan abang-abangnya).

3.    Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada instansi terkait baik pemerintah dan atau swasta yang memerlukan Penetapan Perwalian Anak ini dengan membawa penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap.

4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon seluruhnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak