Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2024/PN Trt 1.TIOPAN PAKPAHAN
2.PARULIAN PAKPAHAN
1.MUDDIN PAKPAHAN
2.WOLMA PAKPAHAN
3.RIRIS DATU WALU PAKPAHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIOPAN PAKPAHAN
2PARULIAN PAKPAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tongam Manalu, S.H., M.H.TIOPAN PAKPAHAN
2Tongam Manalu, S.H., M.H.PARULIAN PAKPAHAN
Tergugat
NoNama
1MUDDIN PAKPAHAN
2WOLMA PAKPAHAN
3RIRIS DATU WALU PAKPAHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah sah merupakan ahli waris dan Keturunan dari Alm. Op. Tiopan Pakpahan
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa surat Keputusan Bersama Tanggal 29 Bulan April Tahun 2000 dan Surat Pengukuhan Huta Tanggal 7 Juli 2003 sebagai surat kepemilikan Penggugat Penggugat tanah terperkara  adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keterangan Hak Milik  Nomor :  59/ DS. 2001/ SKHM/ VII/  2024, Tertanggal 12 Juli 2024 sebagai surat kepemilikan Para Penggugat atas tanah terperkara  adalah sah dan berharga.
  5. Menyatakan dalam hukum Bahwa Tanah terperkara yang berukuran luas  ± 2 ha (kurang lebih dua hektar) dengan batas batas yang terletak di Huta Junjungan Nauli Desa Batunajagar Kecamatan Sijama Polang , Kabupaten Humbang Hasundutan , dengan batas batas :

Sebelah Timur berbatas dengan : Huta Silaban Sitio dan Tanah Milik Op.

Tiopan Pakpahan

Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah Milik Op. Tiopan Pakpahan

Sebelah Barat berbatas dengan: Huta Dolok Tua

Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah Milik Op. Tiopan Pakpahan

Adalah milik Para Pengugat beserta keturunan dan ahliwaris Op. Tiopan Pakpahan yang lainnya.

6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain  yang mendapat hak dari  padanya,  menyerahkan  obyek terperkara  pada penggugat  dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat guna dapat digunakan sebagai Jalan dan juga untuk diusahai  oleh penggugat dan Juga Oleh Keturunan Alm.Op. Tiopan Pakpahan yang lainnya.

  1. Menyatakan  perbuatan  Para Tergugat adalah  merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad ).
  2. Menyatakan  tidak berkekuatan  hukum dan tidak berharga segala surat-surat  yang berhubungan atas obyek terperkara  sepanjang surat-surat  tersebut  bertentangan dengan hak milik Penggugat atas obyek terperkara.
  3. Menghukum Para Tergugat  membayar ongkos  perkara yang timbul  dalam perkara ini.
  4. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.  Rp. 150.000.000 ( seratus limapuluh juta rupiah ) kepada Para penggugat yang dibayarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung , untuk diserahkan kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ), atau sebesar yang patut menurut majelis yang memeriksa dan mengadili perkara, yang dibayarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, untuk diserahkan kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat  membayar denda setiap harinya denda sebesar Rp. 1.000.000,-
  7.  ( satu juta rupiah ) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  8. Menyatakan  putusan  dapat dijalankan  serta merta walaupun tergugat tergugat maupun orang lain  mengajukan  verzet, banding, maupun  kasasi. ( uit voer baar bij voor raad )

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak