Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
-
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III ,Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII,Tergugat IX,Tergugat X,Tergugat XI,Tergugat XII,Tergugat XIII,Tergugat IV,Tergugat XV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah seluas kurang lebih 525.000 M2 (lima ratus duapuluh lima ribu) dengan ukuran Panjang 700 meter dan Lebar 750 meter terletak di Dolok Sigordang,Dusun Sigordang,Desa Purbatua Kecamatan Pangaribuan,Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/236/3/SKT/XII/1987 pada tanggal 15 Desember 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa Purbatua yaitu A.SIMATUPANG dan Camat Pangaribuan yaitu Drs.P.Pane NIP 010047352 adalah milik pribadi PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 525.000 m2(lima ratus dua puluh lima ribu) dengan ukuran 700 meter,Lebar 750 terletak di Dolok Sigordang,Dusun Sigordang,Desa Purbatua,Kecamatan Pangaribuan,Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/236/3/SKT/XII/1987 pada tanggal 15 desember 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa Purbatua yaitu A.SIMATUPANG dan Camat Pangaribuan yaitu Drs.P.PANE NIP 010047352 kepada PENGGUGAT dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Kamidun Sianipar.
- Selatan berbatasan dengan Aslan Simatupang.
- Timur berbatasan dengan Rustam Simatupang.
- Barat berbatasan dengan Ronggur Simatupang.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil Rp.510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) dan immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
- Menyatakan cacat hukum SKT Tergugat I sebanyak 10 SKT antara lain,SKTNo:470/141/X/2017,No:142/X/2017,No:470/143/X/2017,No:470/144/X/2017,No:470/145/X/2017,No:470/146/X/2017,No:470/147/X/2017,No:470/148/X/2017,No:470/149/X/2017 dan No:470/150/X/2017.
- Menyatakan bahwa surat Kontrak No:168/TPL-LEG/PKR-AER/XI/17 yang di buat Tergugat II dengan Tergugat VI yang menjadi objek sengketa, milik Penggugat ditanami eukaliptus oleh Tergugat VI adalah tidak sah secara hukum.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) kepada PENGGUGAT tiap hari lalai menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Memerintahkan dan melarang PARA TERGUGAT mengambil segala hasil dari objek sengketa a quo yang merupakan bagian dari
sebidang tanah seluas kurang lebih 525.000 m2(lima ratus dua puluh lima ribu) dengan ukuran 700 meter,Lebar 750 meter terletak di Dolok Sigordang, Dusun Sigordang, Desa Purbatua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/236/3/SKT/XII/1987 pada tanggal 15 desember 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa Purbatua yaitu A.SIMATUPANG dan Camat Pangaribuan yaitu Drs.P.PANE NIP 010047352 kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang tidak bergerak berupa tanah perkebunan tanaman eukaliptus dan bangunan berikut isinya yang terletak di objek sengketa yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT.
- Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada PARA TERGUGAT.
Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |