Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Trt MEDIANA SIMAMORA DAHLIA HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEDIANA SIMAMORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olsen LumbanTobing S.HMEDIANA SIMAMORA
Tergugat
NoNama
1DAHLIA HUTABARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi Terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan  berharga  Surat Pernyataan Titipan Uang yang dibuat dan disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 05 November 2020 antara Mediana Simamora sebagai pihak yang menyerahkan uang dan Dahlia Hutabarat sebagai pihak yang menerima uang;
  4. Menyatakan sah dan  berharga  Surat pelepasan hak atas sebidang tanah yang dibuat dan disetujui antara Penggugat dan Tergugat sebagai jaminan/agunan atas seluruh hutang Tergugat atas tanah yang beralamat di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara dengan ukuran tanah seluas 569 M2 atas nama Tergugat(Dahlia Hutabarat);dengan batas batas sebagai berikut;

 

Sebelah timur:Agar Hutagalung, Lion Simatupang
Sebelah Barat:Jl.Balige
Sebelah Selatan:Kasmin Sigalingging
Sebelah Utara:Milik Kehakiman

sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.204 Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Tapanuli Utara;  

5. Menyatakan sah dan  berharga  Surat Pernyataan Titipan Uang tertanggal 12 November 2020 antara Mediana Simamora sebagai pihak yang menyerahkan uang dan Dahlia Hutabarat sebagai pihak yang menerima uang titipan milik Penggugat;

6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp483.000.000.,(Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan Negeri Tingkat pertama yang mengadili perkara A quo;

 

7. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp1000.000.000.,(Satu Miliar)sekaligus dan seketika setelah putusan pengadilan Negeri Tingkat pertama yang mengadili perkara A quo;

 

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan/Agunan yang telah dijaminkan/diagunkan Tergugat kepada Penggugat atas hutang Tergugat atas barang tidak bergerak berupa sebidang tanah beralamat di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.204 dengan ukuran tanah seluas 569 M2 atas nama Tergugat(Dahlia Hutabarat);dengan batas batas sebagai berikut :

sebelah timur:Agar Hutagalung, Lion Simatupang
Sebelah Barat:Jl.Balige
Sebelah Selatan:Kasmin Sigaligging
Sebelah Utara:Milik Kehakiman

 

9 .  Menghukum  Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang beralamat di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.204 dengan ukuran tanah seluas 569 M2 atas nama Tergugat(Dahlia Hutabarat);dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah timur         :Agar Hutagalung, Lion Simatupang

Sebelah Barat         :Jl.Balige

Sebelah Selatan       :Kasmin Sigalingging

Sebelah Utara         :Milik Kehakiman

apabila Tergugat tidak membayarkan seluruh kerugian Materiel dan Immateriel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika setelah putusan Pengadilan Tingkat pertama dibacakan maka Jaminan/Agunan atas hutang Tergugat yang telah dilakukan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang tidak bergerak sebagaimana tersebut diatas secara mutlak menjadi milik Penggugat yang sah menurut Hukum;

 

10.  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoebaar bij vorraad)meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (atau upaya hukum verzet dari Tergugat ;

 

 

11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perminggu, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

 

12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara A quo;

 

Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya(Aex A quo ET Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak