Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
FRANSISKUS MUNTHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 943 / L.2.31.3 / Eku.2 / 08/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS MUNTHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----Bahwa Terdakwa Fransiskus Munthe pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 10.30  di Terminal Doloksanggul yang berada di Desa Bona Nionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Bripka Juandi P. Sinaga bersama kedua rekan saksi yang bernama Brigpol Supriady Siregar dan Briptu  M Rasyid Siregar yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis Toto Gelap Sidney di wilayah Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas sekira pukul 10.30 Wib tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis toto gelap (Togel), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 91.000.- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna ungu.
  • Bahwa  uang tunai sejumlah Rp 91.000.- (Sembilan puluh satu ribu rupiah) adalah uang pembeli nomor tebakan jenis Togel kepada Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna ungu alat komunikasi yang digunakan Terdakwa untuk melancarkan perjudian Togel yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang mengirim angkat tebakan kepada Gomes Manullang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
  • Bahwa cara Terdakwa sebagai penulis angka tebakan judi Togel dalam menjalankan judi tersebut setelah menulis angka tebakan oleh pembeli akan menyetorkan kembali nomor pesanan kepada seseorang bernama Gomes Manullang, Dimana cara permainan judi Togel tersebut adalah jika pembeli membeli angka tebakan 2 (dua) angka sebesar              Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika nomor tebakannya tepat akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk tebakan 3 (tiga) angka dengan pembelian    Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika tebakannya tepat maka akan mendapat hadiah sebesar   Rp. 450.000,-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk angka tebakan 4 (empat) angka dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika tebakan pembeli tepat maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapat hadiah di dalam perjudian jenis Togel sebesar             Rp. 180.000,- (serratus delapan ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. ------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Fransiskus Munthe pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 10.30  di Terminal Doloksanggul yang berada di Desa Bona Nionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Bripka Juandi P. Sinaga bersama kedua rekan saksi yang bernama Brigpol Supriady Siregar dan Briptu  M Rasyid Siregar yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis Toto Gelap Sidney di wilayah Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas sekira pukul 10.30 Wib tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis toto gelap (Togel), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 91.000.- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna ungu.
  • Bahwa  uang tunai sejumlah Rp 91.000.- (Sembilan puluh satu ribu rupiah) adalah uang pembeli nomor tebakan jenis Togel kepada Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna ungu alat komunikasi yang digunakan Terdakwa untuk melancarkan perjudian Togel yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang mengirim angkat tebakan kepada Gomes Manullang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Bahwa Terdakwa memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk memesan nomor tebakan judi Togel melalui Terdakwa kemudian menyetorkan kembali nomor pesanan kepada seseorang bernama Gomes Manullang, Dimana cara permainan judi Togel tersebut adalah jika pembeli membeli angka tebakan 2 (dua) angka sebesar                                  Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika nomor tebakannya tepat akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk tebakan 3 (tiga) angka dengan pembelian    Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika tebakannya tepat maka akan mendapat hadiah sebesar   Rp. 450.000,-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk angka tebakan 4 (empat) angka dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika tebakan pembeli tepat maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapat hadiah di dalam perjudian jenis Togel sebesar             Rp. 180.000,- (seratus delapan ribu rupiah).

 

 

 

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana  Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian-------------------

 

 

Atau

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa Fransiskus Munthe pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 10.30  di Terminal Doloksanggul yang berada di Desa Bona Nionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung , “Ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Bripka Juandi P. Sinaga bersama kedua rekan saksi yang bernama Brigpol Supriady Siregar dan Briptu  M Rasyid Siregar yang merupakan Petugas Kepolisian Polres Humbang Hasundutan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis Toto Gelap Sidney di wilayah Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, kemudian berdasarkan informasi tersebut Petugas sekira pukul 10.30 Wib tiba dilokasi yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis toto gelap (Togel), kemudian Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 91.000.- (Sembilan puluh satu ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna ungu.
  • Bahwa  uang tunai sejumlah Rp 91.000.- (Sembilan puluh satu ribu rupiah) adalah uang pembeli nomor tebakan jenis Togel kepada Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Samsung J4 warna ungu alat komunikasi yang digunakan Terdakwa untuk melancarkan perjudian Togel yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang mengirim angkat tebakan kepada Gomes Manullang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Bahwa Terdakwa setelah memasang angka tebakan judi Togel kemudian menyetorkan kembali nomor pesanan kepada seseorang bernama Gomes Manullang, Dimana cara permainan judi Togel tersebut adalah dengan menggunakan uang untuk membeli angka tebakan, yaitu vjika pembeli membeli angka tebakan 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika nomor tebakannya tepat akan mendapat hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk tebakan 3 (tiga) angka dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika tebakannya tepat maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk angka tebakan 4 (empat) angka dengan pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah), jika tebakan pembeli tepat maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa pernah mendapat hadiah di dalam perjudian jenis Togel sebesar             Rp. 180.000,- (seratus delapan ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2  KUHPidana  Juncto UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya