Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Trt Dicky J. H, S.H. 1.DOHAR MARTUA HUTAPEA
2.TONI SIHOMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 965/L.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky J. H, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOHAR MARTUA HUTAPEA[Penahanan]
2TONI SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa I Dohar Martua Hutapea dan Terdakwa II Toni Sihombing Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Teras rumah milik Janris Simamora, Jalan Dusun Dame Desa Pancur Batu I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum di waktu malam, Dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira Pukul 23.30 WIB, Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II di Jalan Simaung-Maung Dolok Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, saat itu Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II agar Terdakwa II mengambil kunci sepeda motor yang tidak terpakai untuk digunakan mengambil salah satu sepeda motor di kampung Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dari kamar Terdakwa II dan menyerahkannya kepada Terdakwa I. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA tanpa plat, Nomor Rangka : MH32P20027K374029 dan Nomor Mesin : 2P2-374039  menuju Desa Pancur Batu I tempat yang sudah direncanakan kedua Terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, kedua Terdakwa sampai di persimpangan empat di Desa Pancur Batu I, pada saat itu Terdakwa I mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA tanpa plat, Nomor Rangka : MH32P20027K374029 dan Nomor Mesin : 2P2-374039 menghentikan kendaraan dan meminta Terdakwa II untuk menunggu di persimpangan empat, selanjutnya Terdakwa I pergi berjalan kaki menuju Teras rumah milik Janris Simamora, Jalan Dusun Dame Desa Pancur Batu I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara yang pada saat itu Janris Simamora sedang tidur di dalam rumahnya, halaman rumah tersebut berbatasan dengan rumah lain yaitu pada bagian depan halaman rumah tersebut dibatasi dengan jemuran pada bagian belakang dibatasi dengan selokan, pada sisi kiri berbatasan dengan jalan desa selanjutnya Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 dan Nomor Mesin : HB71E-1335251 yang terparkir di teras rumah Janris Simamora dengan kondisi tidak terkunci setelah itu Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menuju persimpangan empat, selanjutnya di persimpangan empat Terdakwa I menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 dan Nomor Mesin : HB71E-1335251 menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor .

Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 tersebut menuju rumah Terdakwa II di Jalan Simaung-Maung Dolok Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 dan Nomor Mesin : HB71E-1335251 di dalam kamar Terdakwa II dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya sampai dengan sepeda motor tersebut terjual.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Janris Simamora mengalami kerugian sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

      Bahwa Terdakwa Dohar Martua Hutapea selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa Toni Sihombing selanjutnya disebut Terdakwa II  Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira Pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Teras rumah milik Janris Simamora, Jalan Dusun Dame Desa Pancur Batu I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira Pukul 23.30 WIB, Terdakwa I sedang berada di rumah Terdakwa II di Jalan Simaung-Maung Dolok Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, saat itu Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II agar Terdakwa II mengambil kunci sepeda motor yang tidak terpakai untuk digunakan mengambil salah satu sepeda motor di kampung Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dari kamar Terdakwa II dan menyerahkannya kepada Terdakwa I. kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA tanpa plat, Nomor Rangka : MH32P20027K374029 dan Nomor Mesin : 2P2-374039  menuju Desa Pancur Batu I tempat yang sudah direncanakan kedua Terdakwa. 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, kedua Terdakwa sampai di persimpangan empat di Desa Pancur Batu I, pada saat itu Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor meminta Terdakwa II untuk menunggu di persimpangan empat dan Terdakwa I pergi berjalan kaki menuju Teras rumah milik Janris Simamora, Jalan Dusun Dame Desa Pancur Batu I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara yang pada saat itu Janris Simamora sedang tidur di dalam rumah, selanjutnya Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 dan Nomor Mesin : HB71E-1335251 yang terparkir di teras dengan kondisi tidak terkunci setelah itu Terdakwa I mendorong sepeda motor tersebut menuju persimpangan empat, selanjutnya saat Terdakwa I sampai di persimpangan empat tempat Terdakwa I menunggu Terdakwa II sebelumnya, kemudian Terdakwa I menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 dan Nomor Mesin : HB71E-1335251 menggunakan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.

Bahwa setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 tersebut menuju rumah Terdakwa II di Jalan Simaung-Maung Dolok Kelurahan Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 SE dengan Nomor Polisi BK 6433 OW, Nomor Rangka : MH1HB71118K336652 dan Nomor Mesin : HB71E-1335251 di dalam kamar Terdakwa II dengan tujuan agar tidak diketahui pemiliknya sampai dengan sepeda motor tersebut terjual.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Janris Simamora mengalami kerugian sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke (5) KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya