Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING | 2 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | MANGARAJA LUMBANTOBING | 3 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | FIESTA LUMBANTOBING | 4 | Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH. | INTAN LUMBANTOBING |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
- Menyatakan tanah perkara sawah Djolo Lapo berukuran lebih kurang 50 meter X 95 meter yang terletak di Lapogambiri, Dusun Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatas dengan Jalan Setapak/rabat beton ke Gereja GKPI Parbubu Dolok;
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Elkana Lumbantobing dan rumah yang ditempati oleh Liong Sipahutar;
- sebelah timur berbatas dengan Jalan Lintas Tarutung-Sibolga;
- sebelah barat berbatas dengan Tanah Elkana Lumbantobing dan tembok Gereja GKPI Parbubu Dolok;
adalah milik ELKANA LUMBANTOBING almarhum yang merupakan warisan kepada seluruh keturunan/ ahliwarisnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat VI yang tetap mengusahai/menguasai tanah perkara secara tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) ;
- Menyatakan tidak berharga/batal demi hukum surat Jual beli tertanggal 24 Januari 2010 yang termasuk dalam bahagian tanah perkara seluas lebih kurang 12 meter x 15 meter2 antara R.KONDAR LUMBANTOBING dengan JERRI LUMBANTOBING selaku Tergugat VI;
- Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Tergugat-tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris ELKANA LUMBANTOBING almarhum;
- Menghukum Tergugat-tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada seluruh keturunan/ahli waris ELKANA LUMBANTOBING almarhum dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahli waris ELKANA LUMBANTOBING almarhum dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
- Menghukum Tergugat VII untuk mematuhi isi keputusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh keturunan/ahliwaris ELKANA LUMBANTOBING almarhum sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh lima juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya kepada ahliwaris ELKANA LUMBANTOBING almarhum (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) apabila Tergugat I dan Tergugat VI lalai menjalankan isi keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
- Menghukum Tergugat-tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Subsider ;
Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono. |