Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2023/PN Trt Drs Rudi Sinaga, Mba. Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan Msi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2023/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Rudi Sinaga, Mba.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Michael Wake. S.HDrs Rudi Sinaga, Mba.
Tergugat
NoNama
1Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan Msi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pihak ketiga adalah TEPAT DAN BERALASAN;
  2. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah PELAWAN EKSEKUSI YANG BAIK DAN BENAR (ALLGOED OPPOSANT);
  3. Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah pemegang saham yang berhak dan memiliki kepentingan atas bidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo.
  4. Membatalkan sita eksekusi atas Putusan yang cacad hukum yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 3657 K/Pdt/2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 317/Pdt/2020/PT.MDN Tanggal 29 September 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 39/Pdt/2018/PN Trt Tanggal 26 April 2019, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  6. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak