Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 tepatnya di Jalan Ring Rord Gonting Bulu Desa Sosor Gonting Kec Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, sdra Japanal Simamora, Arbidin Simamora dan Kepler Simamora ada menancapkan/mendirikan kayu serta memasang kawat duri diatas tanah milik sdra Bernard Maori Simamora kemudian setelah mengetahui hal tersebut oleh saudara Bernard Maori Simamora menjumpai sdra Japanal Simamora dan mengatakan kenapa melakukan pemagaran diatas tanah milik orang tuaku? kemudian oleh Japanal Simamora menjawab "ada dulu pembicaraan orangtuamu dengan kami' Dan kemudian oleh pihak Japanal Simamora bersama dengan beberapa orang keluarganya melanjutkan pemagaran tersebut.Dalam hal ini pihak pelapor (Bernard Mori Simamora) memiliki atas Hak berupa surat jual-beli tanggal 05 Oktober 1991 yang ditanda tangani oleh Camat Doloksanggul An. Maraden Lubis selaku Pejabat Pembuat AktaTanah dan pihak terlapor Japanal Simamora dkk tidak ada memiliki als hak, sehingga atas kejadian tersebut pihak pelapor merasa dirugikan dan melaporkanya ke Polres Humbang Hasundutan |