Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan tanah dengan Luas + 15 x 1 meter yang terletak dan dikenal umum di Aek Botik Julu, Desa. Nahornop Marsada Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara adalah tanah Penggugat yang berasal dari Jual Beli antara Penggugat dengan Suami Turut Tergugat I
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau keluarga dari Tergugat untuk tidak menguasai, mengelolah tanah dengan Luas + 15x1 meter yang terletak dan dikenal umum di Aek Botik Julu, Desa. Nahornop Marsada Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk meminta Maaf kepada Penggugat karena Tergugat II Telah melakukan Pemukulan terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kerugian MATERIIL : 50.000.000,- ( limah puluh juta rupiah) dan IMMATERIIL, Akibat dari tindakan Tergugat telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga telah mengalami, Trauma yang cukup besar akibat intimidasi, Pemukulan dan menyerobot tanah Penggugat dengan cara melawan hukum, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 500.000.000.,- ( lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila Tergugat lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Tarutung;
- Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |