Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.WAHIRUN NAINGGOLAN 2.ALBAGORA NAINGGOLAN |
1.Kepala Desa Pansur Natolu 2.PT. Toba Pulp Lestari 3.BUMDes Dolok Saut a.n. Lompat Juindo Nainggolan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2024/PN Trt | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Sebelah Timur:berbatasan dengan HOPONG Sebelah Barat:berbatasan dengan WAHIRUN NAINGGOLAN Sebelah Utara:berbatasan dengan AEK INGUL Sebelah Selatan:berbatasan dengan AEK BOROTAN/WANTO PASARIBU Yang terletak di Desa Pansur Natolu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 4. Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/441/12/02.03.2011/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Badia Nainggolan sebagai Kepala Desa saat itu, telah dibatalkan dan dicabut sesuai dengan Surat Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 593/66/441/12.02.03.2011/V/2022 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Pansur Natolu Rayo Tua Nainggolan pada tanggal 19 Mei 2022 adalah Sah dan berharga. 5.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara seluaskira-kira 925.000 m2 (92,5 hektare) kepada Para Penggugat ataupun Keturunan/Ahli Waris dari Sohirimon Nainggolan dengan gelar Op. Soambaton Nainggolan dengan batas-batas: Sebelah Timur:Berbatasan dengan HOPONG Sebelah Barat:Berbatasan dengan WAHIRUN NAINGGOLAN Sebelah Utara:Berbatasan dengan AEK INGUL Sebelah Selatan:Berbatasan dengan AEK BOROTAN/WANTO PASARIBU Yang terletak di Desa Pansur Natolu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 6. Menyatakan dalam Hukum bahwa Objek Perjanjian Kerjasama Nomor 244/TPL-LEG/PKR-TAS/XI/19, antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dolok Saut, Desa Pansur Natolu dengan PT.Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 118,6 hektare (Seratur delapan belas koma enam hektare), BATAL DEMI HUKUM. 7.Menyatakan bahwa AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PARSADAAN POMPARAN OPUNG SOAMBATON NAINGGOLAN yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Maret 2024 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rotua Hotmauli S, SH., M.Kn. adalah Sah dan berharga 8. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum, Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No: 92/Pdt.G/2020/PN.Trt, Tanggal 14 April 2022. 9. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor II.k/TUN/2022, Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Abdul Toni Nainggolan,dkk melawan Kepala Desa Pansur Natolu, Kabupaten Tapanuli Utara, pada tanggal 8 Pebruari 2022. 10. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang Menguasai/mengusahai Objek Perkara tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat maupun Keturunan dari Pemilik Tanah Sohirimon Nainggolan alias Op. Soambaton adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad). 11. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat maupun orang lain ataupun Pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan Hukum, adalah Tidak berharga serta tidak berkekuatan Hukum. 12. Menghukum Para Tergugat atau orang lain dan Pihak ketiga yang mendapat Hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk bangunan, pondok-pondok yang berada dan berdiri diatas tanah yang menjadi Objek Perkara dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai/dikuasai oleh seluruh keturunan/Ahli Waris dari Alm Sohirimon Nainggolan alias Op. Soambaton dengan leluasa. 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan Hukum Tetap (Incracht). 14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada Perlawanan, Banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voer baar bij voorraad). 15. Menyatakan Sita jaminan yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara adalah berkekuatan Hukum, Sah dan berharga. 16. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini. 17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |