Petitum |
DALAM PROVISI:
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas tanah terperkara;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Alm. Kenan Banjarnahor;
- Menyatakan Huta Sirongit yang terletak di Desa Parbotihan, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan adalah milik Alm. Kenan Banjarnahor;
- Menyatakan sah dan berharga Petikan dari Daftar Surat Ketetapan dari Wedana Doloksanggul Nomor: 19/1948 tanggal 16 Februari 1948;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Manase Simatupang tanggal 17 Februari 1991;
- Menyatakan tanah yang berukuran seluas + 1.500 M2 yang terletak di Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Tali Air dan Huta Sirongit;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat;
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat;
- Sebelah Selatan: Berbatas dengan Jalan Raya Onanganjang –
Pakkat dan Huta Sirongit;
Adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Kenan Banjarnahor;
- Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim tanah terperkara sebagai milik Alm. Lussius Simatupang adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani oleh sesuatu hak apapun agar dapat dikuasai/ diusahai dan dimiliki oleh Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Kenan Banjarnahor;
- Menyatakan segala Surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun Pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diatas tanah terperkara (Conservatoir beslag);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |