Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
102/Pdt.G/2024/PN Trt | Harianto Simanjuntak | 1.Juandra Simanjuntak 2.Pegang Simanjuntak 3.Lamohati Marbun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Nelson Simanjuntak (Op. Lenty Simanjuntak); 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 131/12.02.12.2001/SKKT/VIII/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sabungan Ni Huta IV pada tanggal 12 Agustus 2024, yang diketahui oleh Camat Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara; 4. Menyatakan tanah seluas + 3 (tiga) hektar, terletak di Aek Halian (Jalan menuju Aek Napa), Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur: berbatas dengan Hutan; - Sebelah Barat: berbatas dengan tanah milik Pangihutan Simanjuntak dan Ungkap Simanjuntak; - Sebelah Utara : berbatas dengan Konsesi TPL dan tanah milik Nelson Simanjuntak; - Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Marolop Simanjuntak dan tanah milik Pangihutan Adalah sah milik Pengugat; 5. Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan menanaminya dengan tananam nenas, dan membuat lubang berukuran + 30 CM X + 30 CM, dan selanjutnya mendirikan satu buah bangunan pondok di atas tanah milik Penggugat seluas + 3 (tiga) hektar adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani oleh sesuatu hak apapun agar dapat dikuasai/ diusahai oleh Penggugat sebagai pemilik sah tanah terperkara; 7. Menyatakan segala Surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun Pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diatas tanah terperkara (Conservatoir beslag); 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Material kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah); 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad); 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |