Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Trt 1.JOJOR SILABAN
2.MANGAPON SIGALINGGING
3.ABDUL MANAP SIGALINGGING
ASLI SIHOMBING Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOJOR SILABAN
2MANGAPON SIGALINGGING
3ABDUL MANAP SIGALINGGING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robinson L. Tobing, S.H.JOJOR SILABAN
2Robinson L. Tobing, S.H.MANGAPON SIGALINGGING
3Robinson L. Tobing, S.H.ABDUL MANAP SIGALINGGING
Tergugat
NoNama
1ASLI SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SIGUMBANG
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Para Penggugat dan seluruh masyarakat umum berhak untuk mempergunakan objek perkara I yaitu:
  4. Jalan Setapak sepanjang lebih kurang 70 meter dan lebar lebih kurang 5 meter dekat Jembatan Jalan Simargalung dari arah Jalan Simargalung Pinggir Sungai Sidoras menuju Kebun Bariba/ Kebun Talian, Desa Sigumbang, Kec.Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara ;

Dan objek perkara II yaitu:

  1. Jalan Setapak sepanjang lebih kurang 93 meter yang terdiri dari dua ukuran yaitu sepanjang lebih kurang 37, 39 meter lebar lebih kurang 5 meter pinggir Sungai Sidoras dan panjang lebih kurang 55, 50 meter lebar lebih kurang 2 meter dekat Jembatan Jalan Simargalung dari arah Jalan Simargalung menuju Kebun Bariba/ Kebun Talian, Desa Sigumbang, Kec.Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara ;

Sebagai akses jalan keluar masuk ke kebun perladangan Kebun Bariba/ Kebun Talian dan sekitarnya ;

  1. Menyatakan tanah objek perkara I yang masih merupakan garis sempadan sungai Sidoras adalah sebagai tanah negara ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang membangun tembok di atas tanah jalan akses keluar masuk sebagaimana objek perkara I dan objek perkara II dan menguasai serta mengusahai objek perkara I dan objek perkara II sebagai perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 59/ Desa Sigumbang a.n Richard Sigalingging terbit tanggal 13-08-2012 sepanjang terkait garis sempadan Sungai Sidoras sebagaimana pada objek perkara I ;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 59/ Desa Sigumbang a.n Richard Sigalingging terbit tanggal 13-08-2012 sepanjang terkait objek perkara II ;
  5. Menghukum Tergugat ataupun orang-orang atau badan-badan hukum lainnya yang memperoleh hak dari Tergugat serta semua pihak yang menguasai objek perkara I dan objek perkara II untuk membongkar tembok dimaksud dan mengosongkannya dan mengembalikan fungsinya sebagai akses jalan keluar masuk bagi Para Penggugat dan masyarakat umum sebagaimana biasanya tanpa mendapat gangguan dari pihak manapun dan bilamana perlu mendapat pengawalan dari pihak keamanan ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat kerugian mana harus dibayarkan oleh Tergugat secara seketika, tunai dan lunas ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik ;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini ;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

  • Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak