Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Trt |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deskiswi Nainggolan, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 2 | Fifi Wijaya, S.E., S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 3 | Hendra Julianta, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 4 | Frendy Marcopolo Siregar, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HOTDITA LUMBANTORUAN alias RENIATY LUMBANTORUAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
107.524.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 484/Perj-Pinj/72099/2020 senilai Rp 94.644.000,- (Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 107.524.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp 94.644.000,- (Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 107.524.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 41 atas nama Pemegang Hak L Parsautan Nababan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |